Ketua Pengadilan Agama Lumajang ikuti Pembinaan melalui Aplikasi E-BINWAS di Lingkungan Peradilan Agama
Ketua Pengadilan Agama Lumajang ikuti Pembinaan melalui Aplikasi E-BINWAS di Lingkungan Peradilan Agama
Tanggal Rilis Berita : 02 Oktober 2024, Pukul 15:46 WIB, Telah dilihat 43 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Ketua Pengadilan Agama Lumajang ikuti Pembinaan melalui Aplikasi E-BINWAS di Lingkungan Peradilan Agama

Rabu, tanggal (02/10/2024), Ketua Pengadilan Agama Lumajang Bapak Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat Hs, S.H., M.H. mengikuti Pembinaan melalui Aplikasi E-BINWAS. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui zoom oleh masing-masing mentor dan mentee pada pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas) Di Lingkungan Peradilan Agama.

Aplikasi E-BINWAS adalah aplikasi berbasis elektronik yang dirancang untuk memfasilitasi pengawasan internal dan eksternal dengan sistem yang lebih modern dan efisien. Aplikasi E-Binwas badilag ini akan terintegrasi dengan aplikasi wastitama badan pengawasan Mahkamah Agung RI, sehingga dapat dipastikan pengawasan akan berjalan maksimal dimulai dari pengadilan tingkat pertama oleh hakim pengawas bidang, pengadilan tingkat banding oleh hakim tinggi dan badan pengawasan MA oleh Hakim Pengawas Bawas. Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi 5 (lima) bidang yaitu manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi kesekretariatan, dan manajemen pengaduan dan kinerja pelayanan publik.

WhatsApp Image 2024 10 02 at 2.09.56 PM

Demi pelaksanaan pembinaan secara terstruktur, terencana, efektif, efisien, dan berkelanjutan melalui aplikasi pembinaan dan pengawasan secara elektronik terintegrasi (E-BINWAS) perlu untuk menetapkan mentor yang berasal dari Hakim Tinggi dan mentee yang berasal dari Hakim Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan. Ketua Pengadilan Agama Lumajang bersama 9 Hakim lainnya dimentori oleh Bapak Akhmad Junaedi, S.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 908/DJA/SK.DL1/VIII/2024 tentang Penunjukan Hakim Tinggi Sebagai Mentor Dan Hakim Tingkat Pertama Sebagai Mentee Dalam Pelaksanaan Pembinaan Melalui Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas) Di Lingkungan Peradilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Bapak Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat Hs, S.H., M.H.. mengungkapkan dengan adanya Aplikasi E-BINWAS dapat mempermudah pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama. Selain itu juga sebagai upaya preemtif (preemptive action) atau upaya untuk mendeteksi keadaan awal, pencegahan yang dilakukan secara dini melalui sosialisasi dan edukasi dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab terjadinya temuan dalam pengawasan. Beliau berharap semoga dengan adanya pembinaan Aplikasi E-BINWAS dapat meminimalisir permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Agama Lumajang.

WhatsApp Image 2024 10 02 at 2.09.55 PM