Selasa, 08 Oktober 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Acara Kopi Giras One in One Hakim oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dimulai pukul 13.30 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Kopi Giras kali ini dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Tingkat Pertama di seluruh wilayah PTA Surabaya. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua PA Kab. Malang – Drs. Misbah, M.H.I. didampingi Wakil Ketua PA Kab. Malang - H. A. Zahri, S.H., M.H.I. dan Hakim PA Kab. Malang.
Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 4034/KPTA.W13-A/KP3.4.2/IX/2024 tanggal 05 September 2024 tentang Kopi Giras (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) Pengadilan Agama Se-Jawa Timur. Acara Kopi Giras ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja Aparatur Peradilan di Lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang dilaksanakan secara bergantian setiap minggunya. Narasumber pada Kopi Giras kali ini adalah Ketua PTA Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. sekaligus membuka acara tersebut.
Kopi Giras kali ini membahas terkait Eksaminasi Penyelesaian Perkara. “Eksaminasi dibutuhkan sabagai bahan pembinaan karena pada eksaminasi akan tercermin pekerjaan Hakim, Panitera Pengganti maupun Jurusita Pengganti”, ujar Ketua PTA Surabaya. Beliau juga menyampaikan bahwa tidak hanya Hakim Tinggi yang mengeksaminasi Ketua Pengadilan Agama Tingkat Pertama, namun Ketua Pengadilan Tingkat Pertama juga mengeksaminasi Hakim Anggotanya. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan terkait asas eksaminasi yang tercantum pada SEMA Nomor 01 Tahun 1967 tentang Eksaminasi, Laporan Bulanan dan Daftar Banding.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi antara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah PTA Surabaya. Langkah tersebut dibutuhkan untuk menyelaraskan tujuan, menyatukan visi dan misi serta memastikan konsistensi, transparansi, dan akurasi dalam proses hukum. Tidak hanya itu, dengan adanya inovasi ini juga diharapkan dapat menjadi Forum Komunikasi dan Koordinasi antara Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk membahas masalah-masalah yang muncul dan mencari solusi bersama khususnya pada penyelesaian perkara.