Capai Kenaikan Kelas Pengadilan Menjadi 1A, PA Lumajang Hadiri Tasyakuran PA Pasuruan
Capai Kenaikan Kelas Pengadilan Menjadi 1A, PA Lumajang Hadiri Tasyakuran PA Pasuruan
Tanggal Rilis Berita : 25 Oktober 2024, Pukul 14:53 WIB, Telah dilihat 23 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Capai Kenaikan Kelas Pengadilan Menjadi 1A, PA Lumajang Hadiri Tasyakuran PA Pasuruan

Pasuruan – Ketua Pengadilan Agama Lumajang Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H dan Panitera Pengadilan Agama Lumajang H. Khadimul Huda, S.H., M.H. menghadiri acara tasyarakuran yang diadakan oleh Pengadilan Agama Pasuruan pada Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB. Acara ini merupakan bentuk syukur Pengadilan Agama Pasuruan atas pencapaian kenaikan kelas Pengadilan Agama Pasuruan yang awalnya kelas IB menjadi kelas IA. Pencapaian tersebut secara langsung tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1397/M.KT.01/2024 tanggal 18 Oktober tentang Peningkatan Kelas Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

WhatsApp Image 2024 10 25 at 10.08.16 AM

Acara yang dihadiri sejumlah pimpinan pengadilan agama se-koordinator wilayah Malang ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan Pengadilan Agama Pasuruan nomor 3331/KPA.W13-A23/UND.HM3.1.3/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Drs Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kenaikan kelas ini merupakan hasil kerja keras bersama semua pegawai Pengadilan Agama Pasuruan. Dalam kesempatan itu juga, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Pasuruan atas kerja keras dan semua usaha yang dilakukan selama ini, sehingga penantian panjang selama ini akhirnya terwujud, Pengadilan Agama Pasuruan Berhasil dan Layak naik Kelas dari Kelas IB ke Kelas IA.

Diketahui bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019 Tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama, disebutkan bahwa kenaikan kelas pengadilan tingkat pertama setidaknya harus memenuhi 2 (dua) unsur yaitu unsur substansif dan unsur penunjang. Unsur substansif berkenaan dengan jumlah perkara dan prosentase penyelesaiannya, sementara unsur penunjang berkenaan dengan jumlah penduduk yang beragama Islam, kepadatan penduduk, kemudahan akses, penerapan Reformasi Birokrasi dan letak pengadilan. Kedua unsur tersebut tentunya harus diikuti dengan peningkatan kinerja dari seluruh aparat Pengadilan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2024 10 25 at 10.08.17 AM 1

Dalam acara yang penuh syukur itu, seluruh tamu undangan yang hadir tak hanya mengucapkan selamat kepada Pengadilan Agama Pasuruan, tapi juga turut mendoakan agar pencapaian tersebut diberkahi oleh Allah SWT. Selain itu, harapannya dengan adanya kenaikan kelas pengadilan agama oleh Pengadilan Agama Pasuruan, dapat menjadi pendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setelahnya acara diakhiri dengan foto bersama.