Pembukaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Universitas Al-Qolam di PA Kab Malang
Pembukaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Universitas Al-Qolam di PA Kab Malang
Tanggal Rilis Berita : 14 Januari 2025, Pukul 15:55 WIB, Telah dilihat 112 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 13 Januari 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan pembukaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Al-Qolam Malang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri oleh Hakim PA Kab. Malang – Drs. H. Shobirin, M.H. dan Dekan Fakultas Syariah Universitas Al-Qolam. Dalam sambutannya Ketua PA Kab. Malang menyampaikan bahwa PA Kab. Malang menyambut baik kedatangan Mahasiswa PPL dari Universitas Al-Qolam Malang. 

Program PPL ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam menjalankan praktek hukum di dunia nyata, khususnya dalam lingkup hukum agama di Indonesia. Kegiatan ini menandakan dimulainya program PPL bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang akan mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari di kampus ke dalam praktik langsung di lingkungan pengadilan agama. Ketua PA Kab. Malang menyambut baik pelaksanaan program PPL ini. Beliau berharap, melalui kerjasama antara Universitas Al-Qolam dan PA Kab. Malang, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman yang sangat berharga dalam praktik hukum di lapangan, khususnya dalam konteks penyelesaian sengketa hukum agama.

Whats-App-Image-2025-01-13-at-09-04-25

"Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah banyak menangani berbagai perkara hukum keluarga, perceraian, dan waris. Melalui kegiatan PPL ini, mahasiswa akan berkesempatan untuk lebih memahami mekanisme persidangan, serta membantu para hakim dalam menyelesaikan berbagai perkara yang ada”, ujar Ketua PA Kab. Malang. Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa PA Kab. Malang Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah. 

Kegiatan PPL ini diharapkan dapat menjadi ajang bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan, menambah pengalaman praktis, serta memperluas jaringan profesional mereka di dunia hukum. Dengan adanya program PPL di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Universitas Al-Qolam semakin menegaskan komitmennya untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten dalam teori, tetapi juga siap dalam menghadapi tantangan dunia kerja, khususnya dalam bidang hukum agama. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia dan memperkuat peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam dunia hukum.