img-logo img-logo
Panitera PA Lumajang Jadi Narasumber Sosialisasi tentang Pernikahan Usia Anak Guna Tekan Angka Perkawinan Anak di Kabupaten Lumajang
Panitera PA Lumajang Jadi Narasumber Sosialisasi tentang Pernikahan Usia Anak Guna Tekan Angka Perkawinan Anak di Kabupaten Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 19 Desember 2025, Pukul 14:11 WIB, Telah dilihat 99 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Panitera PA Lumajang Jadi Narasumber Sosialisasi tentang Pernikahan Usia Anak Guna Tekan Angka Perkawinan Anak di Kabupaten Lumajang

Lumajang - Panitera Pengadilan Agama Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pencegahan Pernikahan Usia Anak. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan diskusi mengenai situasi dan kondisi perkawinan anak di Kabupaten Lumajang tahun 2025. Acara tersebut diselenggarakan pada Rabu, 17 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penurunan angka perkawinan anak di daerah tersebut.

WhatsApp Image 2025 12 17 at 09.34.51

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi dan dampak perkawinan usia anak. Dalam pemaparannya, H. Khadimul Huda menjelaskan peran Pengadilan Agama dalam penanganan permohonan dispensasi kawin. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk melindungi hak dan masa depan anak.

Kegiatan tersebut terbagi menjadi dua sesi yang berlangsung secara terstruktur. Pada sesi kedua, acara dilaksanakan pukul 12.30 WIB yang bertempat di Aula Dinas Sosial P3A lantai 2 Kabupaten Lumajang. Sesi ini difokuskan pada diskusi interaktif dan penyampaian pandangan dari para narasumber.

WhatsApp Image 2025 12 17 at 09.34.51 1

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut berasal dari berbagai organisasi dan unsur masyarakat. Acara ini dihadiri oleh TP PKK, Aisyiyah, Muslimat NU, Fatayat NU, serta perwakilan dari Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Randuagung, dan Kedungjajang. Dalam kesempatan tersebut, H. Khadimul Huda menyampaikan, “Pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi memerlukan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat”, tuturnya.