PA Ponorogo Hadiri Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan
Laporan BMN Tahun 2024
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 23/01/2025. Berdasarkan Surat Undangan dari Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 331/SEK.W14-U/KU2.1/01/2025, Bendahara Pengeluaran sekaligus Operator SAKTI Modul GLP Waqdah Kun Romadhoni, S.T. dan Operator SAKTI Modul Persediaan dan Aset Tetap PA Ponorogo Frangky Rifa’i Putra, S.H. menghadiri Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Tahun 2024 di Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan dimulai Pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja wilayah Hukum Jawa Timur. Bertempat di Aula Lantai 3 Penghadilan Tinggi Surabaya, kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan BMN yang akuntabel dan berkualitas.
Selain asistensi di keuangan, dilakukan juga asistensi terhadap inventariasi Barang Milik Negara (BMN). Dalam kegiatan ini, peserta yang hadir sudah menyiapkan Laporan BMN pada semester 2 tahun 2024 serta mendetailkan persediaan dan aset pada aplikasi SAKTI. Ditemui secara terpisah, kepada tim berita Mbak Kun memberikan apresiasinya. “Semoga dengan adanya kegiatan asistensi seperti ini, dapat menambah ilmu serta wawasan dalam mengelola laporan keuangan secara akuntabel dan transparan”, ujar beliau.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan bimbingan teknis terkait pembaharuan regulasi serta standar akuntansi pemerintah. Simulasi ini terkait pengisian laporan dan diskusi interaktif untuk mengatasi kendala teknis yang dihadapi satker. Selama kegiatan berlangsung, seluruh satker turut berpartisipasi dalam asistensi yang diadakan oleh PT Surabaya tersebut.
Untuk diketahui, kegiatan asistensi seperti ini juga sebagai sarana koordinasi antarsatuan kerja di bawah PT Surabaya. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta yang hadir untuk berbagi pengalaman dalam pengelolaan laporan keuangan dan BMN. Dengan adanya kolaborasi antar satker, diharapkan mampu menyusun laporan laporan yang tertib administrasi sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. (DT)