Malang, 03 Februari 2025. Program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang Gelombang II resmi dibuka oleh Drs. H. Misbah, M.H.I. selaku Ketua PA Kab. Malang. Terdapat 13 mahasiswa yang mengikuti program ini, yang berlangsung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025. Kegiatan pembukaan dilaksanakan di Ruang Media Center PA Kabupaten Malang dengan suasana penuh khidmat. Turut hadir Drs. Achmad Suyuti, S.H., M.HES. selaku Hakim sekaligus Dosen Pamong serta H. Bahrul Ulum, S.H.I., M.A. selaku Dekan sekaligus Dosen Pembimbing.
Dalam sambutannya, Drs. H. Misbah, M.H.I. menekankan pentingnya pengalaman praktik sebagai bekal mahasiswa dalam memahami proses peradilan. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang mendalam terkait penerapan hukum. "Semoga para mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar langsung dari praktisi berpengalaman," ujar beliau. Dalam sambutan ini, beliau juga menegaskan komitmen PA Kab. Malang untuk mendukung pembinaan generasi muda di bidang hukum Islam.
Drs. Achmad Suyuti, S.H., M.HES. selaku dosen pamong, turut memberikan motivasi kepada para mahasiswa untuk proaktif selama masa PPL. Menurut beliau, pengalaman praktik langsung di lembaga peradilan merupakan kesempatan berharga yang dapat memperkuat pemahaman teori yang telah dipelajari di kampus. Beliau juga mengajak mahasiswa untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai momen belajar dari berbagai kasus nyata yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang. "Jangan ragu untuk bertanya dan belajar sebanyak-banyaknya selama masa praktik ini," tegas beliau.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Universitas Al-Qolam dan PA Kab. Malang dalam mencetak calon praktisi hukum yang kompeten dan berintegritas. Dengan pengalaman praktik ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami prosedur hukum secara lebih komprehensif. Selain itu, mereka diharapkan dapat mengembangkan sikap profesional yang adil. Program PPL ini menjadi bentuk nyata sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga peradilan dalam membangun ekosistem pendidikan berbasis praktik hukum yang berkelanjutan.