Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak
Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak
Tanggal Rilis Berita : 13 Februari 2025, Pukul 14:22 WIB, Telah dilihat 70 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 12 Februari 2025. Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang - Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H menghadiri Pelatihan Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung pada 12-13 Februari 2025 di Hotel Grand Kanjuruhan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi antar instansi dalam mencegah serta menangani kasus perkawinan anak. Selain PA Kab. Malang, acara ini juga dihadiri oleh berbagai instansi seperti Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepolisian Resort Kabupaten Malang. 

Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi terkait regulasi hukum, praktik pencegahan, serta mekanisme layanan bagi anak yang rentan terhadap kekerasan dan perkawinan dini. Salah satu materi utama yang dibahas adalah Layanan CEKATAN PPA, yang berfokus pada perlindungan anak berbasis manajemen kasus dan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, peserta juga diberikan wawasan tentang dampak negatif perkawinan anak, praktik kawin siri, serta bahaya sunat perempuan (FGM/P2GP). Dengan adanya sesi diskusi diharapkan para peserta dapat menerapkan strategi yang efektif dalam menangani kasus-kasus yang ada di wilayahnya.  

Whats-App-Image-2025-02-13-at-14-04-10

Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang - Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H menekankan pentingnya sinergi antara peradilan agama dan lembaga terkait dalam menangani permasalahan ini. Sebagai institusi yang menangani perkara dispensasi kawin, PA Kab. Malang memiliki peran strategis dalam mengurangi angka perkawinan anak melalui penerapan regulasi yang lebih ketat. “Partisipasi dalam pelatihan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kapasitas aparatur peradilan dalam memberikan keputusan yang lebih berpihak pada perlindungan anak” tegas beliau. Dengan adanya pelatihan ini, PA Kab. Malang semakin siap dalam menerapkan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan perkawinan anak di daerahnya.  

Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta dapat berperan aktif dalam menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Malang. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan terbaik anak. Evaluasi terhadap layanan peradilan juga akan terus dilakukan agar prosedur hukum yang diterapkan semakin efektif dan berorientasi pada perlindungan anak. Dengan semangat kolaborasi, upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Malang diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi masa depan generasi muda.