Jumat, 14 Februari 2025, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Amukti Praja Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pengadilan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan akses yang lebih mudah terkait pelayanan perkara. Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi maupun mengurus berbagai keperluan hukum dapat melakukannya tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor pengadilan.
"Kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan akses yang lebih baik terhadap layanan hukum," ungkap Hardi Budiono, pegawai Pengadilan Agama Situbondo yang sedang bertugas di MPP. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam proses peradilan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Situbondo menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang responsif. Pelayanan di MPP ini menawarkan berbagai layanan, termasuk konsultasi hukum dan pengambilan produk pengadilan.
Masyarakat terlihat antusias memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan informasi dan layanan secara langsung. "Kami menyediakan berbagai informasi mengenai prosedur hukum dan layanan yang kami tawarkan," tambah Hardi Budiono, menjelaskan fungsi dari kehadiran mereka di MPP. Dengan adanya pelayanan langsung di tempat umum, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi stigma negatif tentang pengadilan sebagai institusi yang sulit dijangkau. "Kami ingin mengubah pandangan tersebut dengan memberikan kemudahan akses," tegas Hardi.
Selama acara berlangsung, tim dari Pengadilan Agama Situbondo memberikan penjelasan terkait berbagai jenis perkara yang dapat diajukan oleh masyarakat. Mereka juga menjelaskan prosedur dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan perkara di pengadilan. "Informasi yang jelas dan akurat sangat penting agar masyarakat tidak bingung saat mengurus perkara," kata Hardi Budiono. Masyarakat pun aktif bertanya mengenai hal-hal yang belum mereka pahami terkait proses hukum. Kegiatan interaktif ini menciptakan suasana dialogis antara petugas pengadilan dan masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik tentang sistem peradilan.