Dukung Pencegahan Perkawinan Anak: Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang Hadiri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak (CEPAK) di Poncokusumo
Dukung Pencegahan Perkawinan Anak: Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang Hadiri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak (CEPAK) di Poncokusumo
Tanggal Rilis Berita : 24 Februari 2025, Pukul 14:14 WIB, Telah dilihat 18 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 21 Februari 2025. Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang - Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H., menghadiri Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) yang diselenggarakan di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak serta dampak negatif yang ditimbulkan. Kehadiran Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang merupakan salah satu wujud komitmen PA Kab. Malang melakukan pencegahan perkawinan anak di wilayah Kabupaten Malang.  Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi hak-hak anak dalam aspek pendidikan dan kesehatan. 

Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai pernikahan siri dan mitos sunat perempuan yang masih banyak terjadi di masyarakat. Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H., menekankan bahwa perkawinan anak seringkali berdampak buruk terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak. “Pengajuan dispensasi kawin ke pengadilan agama harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak” tegas beliau. Dengan adanya pemahaman yang lebih luas, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya menunda usia perkawinan demi masa depan yang lebih baik.  

Whats-App-Image-2025-02-24-at-09-47-39

Kepala Desa Ngadireso, Nur Salim, menyampaikan apresiasi atas kehadiran PA Kab. Malang dalam kegiatan ini. Mengingat pada dasarnya dukungan dari institusi hukum memegang peran penting dalam upaya menekan angka perkawinan anak di wilayah desa. Para peserta sosialisasi berdiskusi secara aktif mengenai tantangan yang dihadapi dalam mencegah perkawinan anak di lingkungan tersebut. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa perkawinan anak bukanlah solusi, melainkan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ekonomi.

PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus mendukung edukasi hukum dan advokasi pencegahan perkawinan anak melalui berbagai program sosialisasi. Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H., berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu melalui sinergi antara pemerintah desa, lembaga peradilan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka perkawinan anak. Dengan langkah-langkah konkret seperti ini, diharapkan generasi muda dapat memiliki masa depan yang lebih baik dengan akses pendidikan dan kehidupan yang lebih layak.