Pengadilan Agama Lumajang dan Peradi Bahas Permohonan Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Lumajang – Pengadilan Agama Lumajang dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lumajang mengadakan pertemuan pada Selasa, 25 Februari 2025. Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Peradi Nomor 004/DPC.PERADI-Lmj/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan pelayanan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam pertemuan tersebut, Pengadilan Agama Lumajang menyampaikan bahwa surat jawaban atas permohonan Peradi telah dikirim melalui Petugas Pos. Pengiriman surat baru dapat dilakukan setelah menunggu kepulangan Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat Hs, S.H., M.H., dari Jakarta. Sebelumnya, beliau menghadiri undangan Ketua Mahkamah Agung RI dalam kegiatan penyampaian Laporan Tahunan MARI Tahun 2024.
Ketua Pengadilan Agama Lumajang menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan advokat dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Diharapkan dengan kerja sama ini, masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis. Pengadilan Agama Lumajang juga berkomitmen untuk mendukung penuh program bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peradi Lumajang menyambut baik kerja sama ini dan siap berkolaborasi dalam memberikan layanan hukum cuma-cuma. “Kami berharap program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar perwakilan Peradi Lumajang. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan koordinasi antara Pengadilan Agama Lumajang dan Peradi semakin erat dalam mewujudkan keadilan bagi semua.