Merespon Perubahan Nomenklatur Jabatan, PA Lumajang Ikuti Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja
Merespon Perubahan Nomenklatur Jabatan, PA Lumajang Ikuti Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja
Tanggal Rilis Berita : 27 Februari 2025, Pukul 15:16 WIB, Telah dilihat 64 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Merespon Perubahan Nomenklatur Jabatan, PA Lumajang Ikuti Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja

 

Lumajang - Pengadilan Agama (PA) Lumajang mengikuti Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja secara daring yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Februari 2025, melalui zoom di Media Center PA Lumajang. Kegiatan ini dimulai jam 08.00 s.d. 09.15 WIB yang dihadiri oleh Bapak Faris Handoko,S.H., selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Bapak Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn. selaku Kasubbag PTIP PA Lumajang.

 

Whats-App-Image-2025-02-27-at-08-27-56-1

 

Acara dimulai dengan sambutan oleh Bapak H. Sahwan, S.H., M.H selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI (Karo Renog). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tidak semua mengalami perubahan nomenklatur jabatan, beliau berharap agar semua menerima SK Nomor:260/KMA/SK.KP5/XII/2024 yang telah ditetapkan.  Mahkamah Agung tidak berhenti berupaya meningkatkan kesejahteraan, tapi harus diingat bahwa terkait peningkatan kesejahteraan berkaitan dengan kebijakan fiskal yang ada di Kementerian Keuangan. Peningkatan kesejahteraan membutuhkan kontribusi dari seluruh satuan kerja, apabila kinerjanya baik akan mendapat reward sedangkan kinerjanya buruk akan mendapat punishment.

 

Whats-App-Image-2025-02-27-at-08-27-56

 

Selanjutnya, sambutan dilanjutkan oleh Edy Yuniadi, S.sos., M.M, selaku Kepala Biro Keuangan pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Beliau menyampaikan bahwa seluruh aparatur diharapkan tetap bekerja dengan baik, harapannya di kemudian hari bisa ada peningkatan kesejahteraan atas kinerja yang meningkat. Beliau juga menyampaikan bahwa Tunjangan Kinerja tidak masuk dalam Efisiensi Anggaran. Selain itu, apabila ada perubahan data rekening, satuan kerja dimohon segera menginfokan kepada Biro Keuangan, supaya tidak ada tunjangan kinerja yang terlambat dibayarkan.

 

Whats-App-Image-2025-02-27-at-08-27-57

 

Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan terbaru dalam sistem pembayaran tunjangan kinerja, termasuk aspek administratif, teknis pencairan, serta optimalisasi tata kelola anggaran di lingkungan peradilan. Dalam pertemuan ini, peserta mendapatkan arahan mengenai mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel guna mendukung efisiensi pengelolaan keuangan di setiap satuan kerja. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan melalui kegiatan sosialisasi tersebut dapat memperlancar proses pembayaran tukin untuk seluruh pegawai Mahkamah Agung RI.