Malang, 3 Maret 2025 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris PA Kab. Malang – Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. dan diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan – Buyung Tumanggor, S.Kom beserta tim IT PA Kab. Malang. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center PA Kab. Malang dimulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut membahas Revisi Standar Tata Letak CCTV Pada Aplikasi Access CCTV Online sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 164/DJA/TI1.1.1/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Standar Tata Letak Titik CCTV Pada Aplikasi Access CCTV Online (ACO).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses persidangan dan aktivitas yang berlangsung di pengadilan dapat dipantau secara langsung, serta mendukung penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan. Pemasangan CCTV ini merupakan tindak lanjut dari peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang mewajibkan pengadilan agama di seluruh Indonesia untuk memasang sistem pengawasan visual pada 16 titik guna meningkatkan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang, sebagai salah satu pengadilan yang aktif mendukung program reformasi birokrasi, melaksanakan kebijakan ini dengan menempatkan CCTV di ruang sidang utama dan area-area strategis lainnya sesuai dengan ketentuan Ditjen Badilag. Sekretaris PA Kab. Malang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan peradilan yang lebih terbuka dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prosedur. "Dengan adanya CCTV, kami berharap dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan agama, sekaligus memberikan rasa aman baik bagi para pencari keadilan maupun pihak yang terlibat dalam persidangan," ujarnya.

Selain itu beliau juga menambahkan bahwa pemasangan CCTV ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, serta mempermudah dalam hal pemeriksaan dan penyelidikan jika ada laporan terkait pelanggaran prosedur atau etika dalam persidangan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan agama. Dengan adanya langkah ini, diharapkan pengadilan agama di Kabupaten Malang dapat lebih memenuhi harapan masyarakat terhadap sistem peradilan yang bersih, efisien, dan terpercaya.