Kabupaten Pasuruan, pada tanggal 19 Maret 2025, Pengadilan Agama Bangil melakukan sita jaminan terhadap sebidang tanah dengan nomor perkara 1614/Pdt.G/2025/PA.Pas. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengamankan aset yang menjadi objek sengketa antara penggugat dan tergugat.
Proses sita jaminan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Bangil, Dra. ROFI`AH, M.HES. Kehadiran beliau menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani perkara ini. Selain itu, hadir pula penggugat dan tergugat, serta aparat desa setempat yang turut menyaksikan jalannya penyitaan. Pelaksanaan sita jaminan ini menarik perhatian warga Kedawang. Mereka menyaksikan proses hukum yang berlangsung. Antusiasme warga menunjukkan betapa pentingnya isu pertanahan bagi masyarakat setempat.
Sita jaminan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pemindahan tangan atau pengalihan hak atas tanah yang sedang bersengketa. Dengan adanya sita jaminan, aset tersebut tetap dalam status quo hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses sita jaminan berjalan lancar dan tertib, tanpa adanya gangguan atau hambatan yang berarti. Panitera Pengadilan Agama Bangil dan aparat desa setempat bekerja sama dengan baik untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Sita jaminan ini tentu memberikan dampak bagi masyarakat Kedawang, terutama bagi mereka yang memiliki kepentingan terkait dengan tanah tersebut. Lahan yang disita merupakan lahan produktif yang digunakan oleh masyarakat. Keputusan pengadilan ini tentu memberikan efek yang besar bagi masyarakat.
Pelaksanaan sita jaminan ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Bangil dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Pengadilan akan terus berupaya menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan. Meskipun sita jaminan telah dilakukan, Pengadilan Agama Bangil tetap membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Diharapkan, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.