Malang, 24 April 2025. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA-RI) melakukan expose hasil pengawasan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Bawas MA RI untuk memastikan integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan. Dalam penyampaian hasil, Bawas menyoroti sejumlah temuan administratif dan teknis dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan di PA Kab. Malang. Expose ini menjadi langkah strategis untuk mendorong reformasi birokrasi di lembaga peradilan.
Dalam laporan tersebut, Bawas MA RI mencatat adanya kekurangan dalam pengelolaan administrasi perkara dan pelayanan publik. Temuan itu salah satunya meliputi manajemen peradilan, pelayanan publik dan administrasi umum. Bawas menekankan bahwa perbaikan harus segera dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama. Rekomendasi terkait perbaikan telah disampaikan secara tertulis.
Drs. H. Misbah, M.H.I. - Ketua PA Kab. Malang menyambut baik hasil pengawasan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk segera melakukan evaluasi internal. Beliau menegaskan bahwa seluruh aparatur PA Kab. Malang akan diberikan pembinaan untuk meningkatkan profesionalisme. “Kegiatan monitoring dan evaluasi lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan ini” ucap beliau. Sikap terbuka terhadap pengawasan ini diharapkan menjadi budaya baru dalam manajemen peradilan.
Selain aspek teknis, Bawas MA RI juga menilai pentingnya peningkatan integritas personal di lingkungan PA Kab. Malang. Hal ini menyangkut kedisiplinan kerja, etika pelayanan, dan kepatuhan terhadap kode etik hakim dan aparatur peradilan. Bawas MA RI berharap keterbukaan ini dapat menginspirasi pengadilan lain untuk turut melakukan pembenahan internal. Integritas yang kuat dinilai sebagai fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Untuk kedepannya PA Kab. Malang akan terus menindaklanjuti hasil temuan sebagai bagian dari transformasi sistem peradilan nasional.