Materi Hari Terakhir Bimbingan Teknis Mandiri Calon PP Tahun 2025
Materi Hari Terakhir Bimbingan Teknis Mandiri Calon PP Tahun 2025
Tanggal Rilis Berita : 01 Mei 2025, Pukul 21:13 WIB, Telah dilihat 22 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 bertempat di ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Nganjuk, Bimtek Mandiri Calon Panitera Pengganti Tahun 2025 tetap di diikuti. Materi di hari ketiga ini adalah materi terakhir yang terdiri dari tiga sesi hingga sore hari. Agenda kali ini 3 (tiga) materi yang tidak kalah menarik dan interaktif dari hari-hari sebelumnya, naras umber dari YM. Hakim Tinggi PTA. Surabaya.

3CPPa

          Materi pertama di hari ketiga ini peserta akan mendapat materi tentang Administrasi Perkara dan Persidangan yang disampaikan langsung oleh Drs. Akhmad Abdul Hadi, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi PTA. Surabaya. Beliau menyampaikan “Bahwa apa yang dimaksud dengan pengertian Administrasi Perkara? Administrasi Perkara adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/ intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, simpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara;”. Materi kedua materi tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Aplikasi Penunjang lainnya yang disampaikan langsung oleh Drs. Saherudin selaku Hakim Tinggi PTA. Surabaya, yang menyampaikan “Bahwa apa yang dimaksud Aplikasi SIPP? adalah suatu Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk mendukung pengelolaan administrasi perkara di lingkungan peradilan Indonesia.”.

3CPPb

          Materi ketiga ini peserta akan mendapat materi tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita yang disampaikan langsung oleh Dr. Drs. H. Muhlas, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi PTA. Surabaya. Beliau menyampaikan “Bahwa Kunci Panitera Pengganti dalam e-court adalah : 1. Harus aktif secara all out untuk verifikasi maupun entry dokumen yang diperlukan agar semua pihak dapat dengan segera melakukan verifikasi atau mengambil sikap atas hak-hak hukumnya. 2. Apabila ada kesalahan input dan tidak menguasai IT harus segera koordinasi dengan team IT. 3. harus selalu update atas perkembangan perkara yang ditangani sampai perkara tersebut selesai ditandai dengan upload putusan, selebihnya apabila ada upaya hukum menjadi tanggung jawab Panmud Hukum.”. Dan lebih lanjut materi tersebut dijadikan tanya jawab dan diskusi oleh narasumber dengan para peserta dengan antusias.

3CPPc

          Tiga materi di hari ketiga  kegiatan ini berlangsung sekitar hampir 7 jam acara tersebut selesai, yang dimulai dari pukul 08:00 WIB yang berakhir pada pukul 15:00 WIB. Diakhir pembelajaran para peserta diwajibkan mengikuti post test sebagai tanda berakhirnya bimtek dan mengukur penangkapan materi dari para peserta. Agenda kegiatan ini akan diakhiri dengan penutupan oleh KPTA Surabaya dan semoga 2 (dua) peserta dari PA Nganjuk dapat hasil yang terbaik setelah diklat berakhir tanpa halangan yang berarti, Aamiin. (oNe)

Administrasi Perkara dan Persidangan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Aplikasi Penunjang lainnya

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/