Pada Tahun 2025 ini, aplikasi e-Monev Bappenas PP 39 terus mengalami penyempurnaan. Guna mengikuti perkembangan tersebut, Kamis (08/05/25) Kasubbag PTIP PA Lamongan Siti Sopiyah, S.Si., mengikuti Sosialisasi secara daring. Sosialisasi Pengembangan dan Penyempurnaan aplikasi e-Monev tersebut dilaksanakan via zoom meeting. Selain secara daring, sosialisasi tesebut juga dilaksanakan secara luring bertempat di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Dimulai pukul 09.00 WIB, pejabat dari Biro Renog Mahkamah Agung RI dan Wakil Ketua PTA Banten Drs. H. Pandi, S.H., M.H. Zoom diikuti oleh seluruh Sekretaris dan Bagian Perencanaan dari empat lingkungan Badan Peradilan Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, Drs. H. Pandi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Biro Renog MA RI dan Kementerian PPN/Bappenas karena telah menyelenggarakan sosialisasi e-Monev. Diharapkan melalui sosialisasi ini kualitas pelaporan satuan kerja semakin berkualitas dan informatif.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Bappenas menyampaikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya mengenai kelengkapan pelaporan MA Tahun 2024 di aplikasi e-Monev Bappenas. Pada TA 2024, Progress Pelaporan MA RI mencapai 95%, Realisasi Anggaran 97% dan Kelengkapan 98,11%. Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa Gap Pelaporan dapat berasal dari Kelengkapan, Kepatuhan dan Kualitas. E-Monev sebagai aplikasi umum pengendalian juga terdiri dari beberapa karakteristik yakni akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, pengendalian, evidence based policy dan satu data.
E-Monev juga berfokus pada interkoneksi karena data pembangunan (intervensi pemerintah pusat) selaras antara Bappenas dan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, pengendalian dapat dilakukan dengan lebih baik disesuaikan dengan dinamika yang terjadi pada saat tahun pelaksanaan. Interkoneksi e-Monev dilaksanakan dengan MonevKeu, sehingga Pelaporan RO Satker ditiadakan dari e-Monev dan realisasinya akan dialirkan dari MonevKeu. Untuk alokasi anggaran akan terupdate secara otomatis dari MonevKeu sehingga satker tidak lagi menggunakan data ADK/RKAKL. Terakhir, realisasi anggaran yang dialirkan ke e-Monev Bappenas berbasis SPM (kumulatif) dengan data cut off per tanggal 1 setiap bulan berikutnya.