Lumajang - Pada tanggal 20 Mei 2025, pukul 13.30 WIB, telah dilaksanakan rapat evaluasi mediator di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua, Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., dan Panitera PA Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. serta dihadiri oleh mediator dan petugas mediasi. Pertemuan tersebut membahas capaian mediasi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan mediasi selama triwulan pertama tahun 2025.
Dalam rapat tersebut disoroti bahwa tingkat keberhasilan mediasi pada triwulan pertama mengalami penurunan dibandingkan dengan triwulan keempat tahun 2024. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pimpinan untuk mendorong peningkatan pada triwulan kedua. Wakil Ketua menegaskan bahwa target keberhasilan mediasi triwulan kedua harus lebih baik dari triwulan sebelumnya.
Selain itu, rapat juga membahas beberapa temuan hakim terkait kesepakatan mediasi yang muncul dalam proses persidangan. Ditemukan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kesepakatan hasil mediasi dengan fakta persidangan. Oleh karena itu, diperlukan langkah koordinasi antara hakim, mediator, dan panitera untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Sebagai upaya perbaikan, para peserta rapat sepakat bahwa permasalahan yang muncul dalam proses mediasi perlu dikoordinasikan secara intensif. Solusi atas kendala yang dihadapi harus segera dirumuskan agar mediasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien. “Setiap temuan terkait mediasi harus segera ditindaklanjuti, dan komunikasi antara hakim, mediator, serta panitera harus diperkuat,” tegas Bapak Fatkur Rosyad dalam arahannya.