Dukung Program Sadarkum Melalui Penyuluhan Hukum
Dukung Program Sadarkum Melalui Penyuluhan Hukum
Tanggal Rilis Berita : 30 Mei 2022, Pukul 15:55 WIB, Telah dilihat 12424 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022, Pemerintah Kabupaten Malang bekerja sama dengan PA Kabupaten Malang melaksanakan Penyuluhan Hukum di Desa Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Bapak Drs. H. Ali Sirwan, S.H., M.H., ? Hakim PA Kabupaten Malang sebagai narasumber bersama dengan Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Pertahanan Nasional dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya di Desa Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

<img src="https://ibb.co/4fDDJzc" alt="2" border="0">

Masyarakat antusias menyimak dan mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber

Pada penyuluhan tersebut, Bapak Drs. H. Ali Sirwan, S.H., M.H., ? Hakim PA Kab. Malang menyampaikan materi terkait jenis perkara yang ada di PA Kabupaten Malang seperti perkara gugatan, permohonan, istbat nikah, wali adlol, poligami, dispensasi kawin, penetapan waris, asal usul anak, perwalian anak, dan lain-lain termasuk bentuk layanannya.

Masyarakat sekitar sangat antusias menyimak dan mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber. Penyuluhan hukum ini merupakan bentuk pengabdian PA Kabupaten Malang kepada masyarakat sekitar agar lebih terbuka pemikirannya terutama mengenai hukum-hukum yang ada serta dampak terjadinya perkawinan dini. Semoga penyuluhan hukum tersebut berguna bagi masyarakat dan dapat dilaksanakan kembali di desa-desa lain yang belum pernah mendapatkan penyuluhan hukum.