Pengadilan Agama Ponorogo Gelar Mediasi Telekonferensi, Jembatani Jarak Jauh Cerai Gugat
Pengadilan Agama Ponorogo Gelar Mediasi Telekonferensi, Jembatani Jarak Jauh Cerai Gugat
Tanggal Rilis Berita : 21 Mei 2025, Pukul 15:10 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Ponorogo – Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menggelar mediasi secara elektronik (telekonferensi) dalam perkara cerai gugat yang melibatkan pihak penggugat yang berada jauh di wilayah Nusa Tenggara Timur. Penggugat, melalui kuasa hukumnya yang berada di Pengadilan Agama Bajawa, mengajukan permohonan agar proses mediasi dilakukan secara daring. Permohonan tersebut dikabulkan sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 jo. SK KMA No. 364/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan dan Perma nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.
 

telkon1

 

Mediasi dipimpin oleh mediator bersertifikat, Cintiya Puspita Fitriani, mediator non di Pengadilan Agama Ponorogo. “Mediasi elektronik menjadi solusi bagi para pihak yang terkendala jarak, agar tetap mendapatkan kesempatan untuk berdamai tanpa harus hadir langsung di pengadilan,” jelas Cintiya saat diwawancarai usai proses mediasi. Ia menambahkan bahwa mediasi daring tetap menjaga prinsip kerahasiaan, kesukarelaan, dan netralitas mediator.
 

telkon2

Jenis perkara dalam mediasi ini adalah gugatan perceraian, di mana tergugat berdomisili di Desa Sampung, Kabupaten Ponorogo. Proses mediasi berlangsung kondusif dengan koneksi video yang lancar dan komunikasi yang terbuka antara para pihak. Kendati belum membuahkan kesepakatan, mediasi elektronik ini diakui mempermudah tahapan penyelesaian sengketa secara adil dan efisien.
 

telkon3

Dalam praktiknya, mediasi elektronik di pengadilan agama telah diakomodasi melalui SK KMA dan juga Peraturan Mahkamah Agung RI. “Selama pihak-pihak menyetujui dan memiliki fasilitas pendukung, mediasi daring sah secara hukum dan bisa dijadikan pilihan,” terang Cintiya. Pengadilan Agama Ponorogo terus mendorong pemanfaatan teknologi demi peningkatan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, tanpa batasan geografis.