PA SITUBONDO MENGIKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PA SITUBONDO MENGIKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Tanggal Rilis Berita : 26 Mei 2025, Pukul 07:55 WIB, Telah dilihat 10 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Jumat, 23 Mei 2025, Pengadilan Agama Situbondo kembali mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Materi Ke-2. Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Tenaga Teknis Pengadilan Agama Situbondo di media center. Tema yang diangkat pada bimtek kali ini adalah "Kebijakan Mahkamah Agung Mengenai Akses Keadilan (Access to Justice) Bagi Kelompok Rentan". Bimtek ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.

WhatsApp Image 2025 05 23 at 15.35.12 1

Narasumber utama pada kegiatan ini adalah YM. Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia. YM. Syamsul Maarif dalam paparannya menekankan pentingnya peran pengadilan dalam memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. “Akses keadilan adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara, terutama bagi kelompok rentan yang seringkali terpinggirkan secara hukum,” ujar beliau.

WhatsApp Image 2025 05 23 at 15.35.13

Ia juga menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi kelompok rentan dalam memperoleh keadilan di pengadilan. Kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung, menurutnya, dirancang untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses peradilan. Para peserta pun terlihat sangat aktif dalam bertanya dan menanggapi materi yang disampaikan. Diskusi berlangsung interaktif dan penuh pemahaman bersama.

Selain itu, narasumber juga memaparkan tentang implementasi kebijakan akses keadilan di lingkungan peradilan agama. Ia menyampaikan bahwa pengadilan harus menjadi tempat yang ramah dan mudah diakses oleh semua pihak, termasuk kelompok rentan. “Kami terus mendorong pengadilan untuk melakukan inovasi layanan, baik dari segi fasilitas fisik maupun non-fisik,” jelasnya. Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan. Para peserta juga diberikan wawasan mengenai standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pengadilan. Hal ini menjadi salah satu upaya konkret dalam mewujudkan keadilan yang inklusif.