img-logo img-logo
SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC) PADA APS VERSI 3.0
SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC) PADA APS VERSI 3.0
Tanggal Rilis Berita : 20 Juni 2025, Pukul 08:24 WIB, Telah dilihat 117 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pasuruan

Bertepatan pada hari Kamis, 19 Juni 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia  melalui Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyelenggarakan zoom meeting mengenai Penggunaan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) pada APS Versi 3.0. Pengadilan Agama Pasuruan sendiri menghadiri dan menyimak acara tersebut di ruang Media Center Pengadilan Agama Pasuruan. Antara lain, dihadiri oleh Panitera Muda Gugatan Ibu Ery Handini, S.H., M.H, Panitera Muda Hukum Ibu Nasaritha Randhitia Permata, S.H.,M.H, Bagian Kesekretariatan antara lain Ibu Innani Faridatul Fitriah, S.H, dan Bapak Tantri Hari Mukti, S.Pd.

Whats-App-Image-2025-06-19-at-14-52-14

Aplikasi EAC sendiri adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Perkara (SIP). Produk Salinan putusan yang diproses pada aplikasi EAC sendiri adalah Salinan putusan dengan perkara non e-court. Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badilag Nomor 1405/DJA.3/HM2.1/VI/2025 Tanggal 18 Juni. Hal ini merupakan sebuah terobosan baru dalam sistem administrasi perkara khususnya dalam produk-produk pengadilan di wilayah Pengadilan Agama.

Whats-App-Image-2025-06-19-at-14-52-13-1

Zoom meeting ini mengundang seluruh Panitera, Panitera Muda, Admin IT, Petugas PTSP Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah, serta Panitera, Panitera Muda, Admin IT Pengadilan Tinggi Agama. Pemateri dalam acara ini adalah Pranasta Surga, S.H., M.Kom.. Dalam penyampaiannya, ia mengatakan aplikasi EAC ini akan segera diaplikasikan dalam waktu dekat.“Aplikasi ini rencananya akan segera digunakan pada awal bulan Juli,” ujarnya.

Sebagai sebuah aplikasi yang berbasis elektronik, maka penggunaan EAC sebagai terobosan baru juga telah didukung oleh aturan hukum penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronik yakni di pasal 5 Ayat 1 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Melalui Aplikasi ini, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya pengambilan produk hukum di Pengadilan Agama secara online sehingga masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya saat melakukan pengambilan produk hukum. Sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya mengenai produk pengadilan menjadi lebih mudah. (AAI)