Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Webinar Etika Layanan Kaum Rentan Bersama Ketua Kamar Pengawasan MA RI
Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Webinar Etika Layanan Kaum Rentan Bersama Ketua Kamar Pengawasan MA RI
Tanggal Rilis Berita : 20 Juni 2025, Pukul 10:46 WIB, Telah dilihat 4 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 20 Juni 2025 – Pengadilan Agama Surabaya mengikuti webinar nasional bertajuk Etika dan Perilaku Layanan terhadap Kaum Rentan di Pengadilan Agama. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan diikuti langsung oleh Wakil Ketua PA Surabaya, Dr. Hj. ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., beserta para hakim di Media Center PA Surabaya. Webinar disampaikan oleh narasumber utama, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.

Dalam pemaparannya, Dwiarso menegaskan pentingnya penguatan layanan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat miskin. “Pengadilan harus memastikan kelompok rentan mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum,” ungkapnya. Ia menyoroti peran penting pengadilan dalam memberikan pelayanan yang inklusif, profesional, dan penuh empati sesuai prinsip hak asasi manusia.

Whats-App-Image-2025-06-20-at-08-31-07

Selain membahas dasar hukum dan prinsip layanan yang inklusif, pemateri juga menekankan perlunya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini penting untuk memastikan kaum rentan tetap dapat mengakses layanan peradilan secara efektif, termasuk melalui layanan daring dan penyediaan fasilitas ramah disabilitas. “Penggunaan teknologi dapat menjembatani kebutuhan akses layanan hukum bagi kaum rentan,” jelas Dwiarso dalam sesi diskusi.

Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung nilai-nilai keadilan inklusif. Melalui webinar ini, para hakim memperoleh pemahaman strategis dalam mengimplementasikan standar etika dan perilaku layanan yang berpihak pada kelompok rentan. Diharapkan, pendekatan ini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.