Kediri – Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti peresmian penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara daring melalui aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC), pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh Wakil Ketua PA Kota Kediri, Nur Afni Saimima, S.H., didampingi Panitera Mashudi, S.Ag., M.H., serta tim kepaniteraan dan IT dari ruang Media Center. Kegiatan ini mengusung tema percepatan transformasi digital dalam pelayanan salinan putusan dan akta cerai di lingkungan peradilan agama.
Acara diawali dengan laporan dari Sutarno, S.I.P., M.M., selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa proses manual penerbitan salinan putusan dan akta cerai selama ini kerap mengalami hambatan, seperti keterbatasan blanko, pejabat yang sedang bertugas di luar, serta lamanya distribusi dokumen dari pengadilan tempat sidang ke pengadilan pengaju. Aplikasi EAC hadir sebagai solusi untuk mempercepat proses dan mengurangi hambatan administratif.
Sosialisasi penggunaan aplikasi EAC telah dilakukan sejak 15 Juni 2025, Tahapan alur layanan EAC dimulai dari Panitera melakukan verifikasi dan penandatanganan salinan putusan serta akta cerai secara elektronik. Selanjutnya, pihak berperkara diarahkan untuk mengakses aplikasi EAC, memilih produk yang dibutuhkan, melakukan generate virtual account (VA), dan membayar PNBP. Setelah pembayaran terkonfirmasi, pihak dapat langsung mengunduh dokumen salinan putusan dan akta cerai secara mandiri melalui aplikasi.
Per 1 Juli 2025, pengambilan akta cerai secara elektronik mulai diberlakukan secara nasional. Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan sistem ini menjadi tonggak penting dalam penyelarasan layanan peradilan agama dengan prinsip-prinsip digitalisasi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa inovasi ini diharapkan dapat memangkas hambatan layanan, mempercepat akses masyarakat terhadap produk hukum, serta menjadi bagian dari akselerasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam akhir sesi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa interoperabilitas data dengan Kementerian Dalam Negeri menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. "Hari ini kita telah menyaksikan semua telah selaras dan sempurna," ungkapnya. Ia menegaskan bahwa peluncuran ini dilakukan dengan tekad bulat dan ridho Allah SWT sebagai bentuk komitmen Badilag dalam menghadirkan layanan berbasis teknologi yang akuntabel dan berkelanjutan.