PA Ponorogo Laksanakan Pemeriksaan Setempat Di Kecamatan Siman
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 01/07/2025. Hakim Pengadilan Agama Ponorogo Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H, Drs. H. Maftuh Basuni, M.H. dan Drs. H. Maksum, M.Hum serta Panitera Pengganti Syarif Nurul Huda, S.Ag melaksanakan Pemeriksaan Setempat. Kegiatan ini dilaksanakan di 2 tempat yaitu di Kecamatan Babadan dan Kecamatan Siman untuk perkara nomor XXX/Pdt.G/2025/PA.Po. Adapun tujuan dari Descente atau yang sering dikenal dengan istilah Pemeriksaan Setempat ini yaitu agar hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa dan diharapkan akan mendapat kejelasan mengenaik kondisi objek yang disengketakan baik itu letak, luas, batas-batas, maupun hal-hal yang lainnya.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini merupakan sidang tahap pembuktian yang dilakukan di luar gedung pengadilan yaitu dengan mencocokan bukti surat, bukti saksi dan bukti lainnya dengan objek yang diperiksa. Pada umumnya descente atau pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh hakim saat memeriksa perkara yang didalamnya terdapat harta baik berupa perkara waris, harta bersama ekonomi syariah dan sebagainya. Pemeriksaan setempat kali ini dilaksanaakan atas 2 objek sengketa di 2 kecamatan yang berbeda yaitu sebuah toko dan bangunan rumah serta satu rumah tinggal.
Kegiatan dimulai Pukul 09.00 WIB, yang diawali dengan pertemuan di kantor kelurahan sebagai permohonan izin kepada pihak desa untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat. Dalam pertemuan ini dihadiri oleh para pihak pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya, tanpa dihadiri oleh pihak termohon. Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan objek sengketa secara seksama dengan mencocokan data yang telah disampaikan oleh penggugat dengan kondisi riil di lapangan dan data yang ada pada desa. Adapun objek sengketa yang diperiksa berupa sebuah toko dan bangunan rumah bersertifikat hak milik seluas 197 m2 di Kecamatan Siman dan satu unit rumah tinggal bersertifikat hak milik seluas 240m2 yang berada di Kecamatan Babadan.
Sesampainya dilokasi Tim langsung melakukan pengukuran atas objek sengketa untuk mengetauhi luasan tanah dan bangunan serta mencocokannya dengan data persil dan letter c dari desa. Kegiatan pemeriksaan ini berlangsung dengan aman dan berjalan lancar, dan objek sengketa dinyatakan telah sesuai dengan data yang disampaikan oleh penggugat. Sebagai penutup kegiatan Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H selaku ketua majelis mengucapkan syukur Alhamdulillah acara pemeriksaan setempat hari ini telah berjalan lancar, tak lupa beliau mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang hadir pada kegiatan ini. Adapun hasil dari pemeriksaan setempat ini akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan keputusan. (RMS)