PA SITUBONDO MENGIKUTI PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN DAN KULIAH TAMU
PA SITUBONDO MENGIKUTI PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN DAN KULIAH TAMU
Tanggal Rilis Berita : 04 Juli 2025, Pukul 15:04 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Kamis, 03 Juli 2025, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) secara daring melalui zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Cirebon dan Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon. Selain penandatanganan MoU, acara juga dirangkai dengan kuliah tamu yang menghadirkan narasumber istimewa. Para peserta berasal dari kalangan peradilan agama dan akademisi yang ingin memperdalam pemahaman tentang hukum dan ekonomi syariah.

LRA 01 JUNI 6

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam sinergi antara lembaga peradilan dan institusi pendidikan tinggi berbasis teknologi. MoU tersebut bertujuan mendukung penguatan tri dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, kerja sama ini juga fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terjadi pertukaran ilmu dan pengalaman yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Sinergi ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan perkembangan hukum dan teknologi.

LRA 01 JUNI 5

Kuliah tamu yang menjadi bagian dari rangkaian acara menghadirkan Prof. Dr. H. Abdul Aziz, M.Ag., Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Dalam materinya yang bertema “Hukum dan Ekonomi Syariah,” Prof. Abdul Aziz menyampaikan pemahaman yang lugas dan mendalam. Ia menekankan pentingnya integrasi antara aspek hukum dan ekonomi dalam pengembangan sistem syariah di Indonesia. "Hukum syariah tidak bisa dilepaskan dari dinamika ekonomi yang terus berkembang," ujarnya. Kuliah tamu ini memberikan wawasan aktual dan aplikatif bagi para peserta yang berasal dari berbagai latar belakang.

Narasumber juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum ekonomi syariah di era digital saat ini. Ia mengajak para praktisi dan akademisi untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan zaman. "Kita harus mampu memanfaatkan teknologi untuk memperkuat sistem hukum syariah agar lebih efektif dan efisien," tegasnya. Materi kuliah tamu ini membuka diskusi yang kaya dan memberikan inspirasi baru bagi peserta. Banyak peserta yang mengaku mendapatkan perspektif baru tentang bagaimana hukum dan ekonomi syariah dapat berjalan beriringan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pengembangan ilmu dan praktik hukum syariah di Indonesia.