Senin, 14 Juli 2025, Sekretaris bersama Pengolah Data dan Informasi Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Acara ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlangsung di Media Center. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai tata cara serta prosedur pengajuan usulan RKBMN yang efektif dan efisien.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H., menegaskan, “Seluruh satuan kerja wajib menginput usulan RKBMN Tahun Anggaran 2027 melalui Aplikasi E-Sadewa pada tanggal 15 hingga 25 Juli 2025.” Pernyataan ini mengacu pada Surat DJKN Nomor S-66/KN/KN.2/2025 sebagai dasar penyesuaian kebutuhan dalam penyusunan RKA-K/L. Sesi pengantar materi disampaikan oleh Marwendi Putra, S.T., M.M., yang memberikan gambaran umum mengenai pentingnya pemahaman alur dan tahapan pengusulan RKBMN.
Ia menjelaskan bahwa faktor-faktor yang memengaruhi apakah suatu usulan dapat disetujui atau tidak sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan standar kebutuhan. Selanjutnya, materi inti dibawakan oleh Ida Ariani, S.E., M.H., yang memaparkan secara rinci timeline tahapan penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2027. Ia menjelaskan proses mulai dari pengusulan RKBMN satuan kerja melalui Aplikasi E-Sadewa, tahapan telaah dan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Aplikasi SIMAN, hingga pengajuan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. “Proses ini harus dilakukan secara tertib dan sesuai jadwal agar pengajuan dapat diproses dengan lancar,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Bu Ida juga menekankan pentingnya kelengkapan data dukung yang harus disiapkan oleh satuan kerja saat mengajukan RKBMN. Ia mengingatkan, “Mohon agar usulan disusun dalam satu file dengan nama yang jelas dan seragam. Ini sangat membantu proses telaah dan menghindari kesalahan dalam verifikasi dokumen.” Selain itu, ia menguraikan bahwa setiap usulan harus berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian/Lembaga serta Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang berlaku. Hal ini menjadi dasar dalam melakukan penghitungan kebutuhan secara tepat. Dengan demikian, pengajuan usulan akan lebih terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.