PA Jember Hadiri Diskusi Muatan Materi RUU Hakim
PA Jember Hadiri Diskusi Muatan Materi RUU Hakim
Tanggal Rilis Berita : 15 Juli 2025, Pukul 14:47 WIB, Telah dilihat 1 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

PA Jember Hadiri Diskusi Muatan Materi RUU Hakim

Dalam rangka menyerap aspirasi terkait materi muatan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan diskusi muatan materi Rancangan Undang-Undang tersebut. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. Yenisuryadi, M.H. didampingi Wakil Ketua Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H. dan para Hakim Pengadilan Agama Jember. Acara dimulai pukul 08.00 WIB secara daring melalui Media Center Pengadilan Agama Jember pada hari Selasa (15/07/2025).

image host

Acara dimulai dengan pembukaan kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian sebelu memuai acara pembacaan doa bersama. Dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., diikuti paparan oleh Ketua Kelompok Kerja RUU Jabatan Hakim, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., lalu acara dilanjutkan dengan Sesi diskusi dan tanya jawab sebelum penutupan acara.

Dalam awal mula pemaparannya, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RUU Jabatan Hakim, Hakim Agung Yanto menerangkan landasan, materi muatan dan jangkauan pengaturan RUU Jabatan Hakim. Beliau menyebutkan ada beberapa norma penting dalam pengaturan RUU Jabatan Hakim tersebut. Misalnya, berkaitan dengan seleksi calon hakim. “Pada Draft RUU Jabatan Hakim Tahun 2025 pada Pasal 20 dan Pasal 21 disebutkan pengadaan hakim pengadilan tingkat pertama dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Kemudian calon hakim berasal dari: a. CPNS khusus formasi hakim, b. PNS Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan c. Prajurit TNI untuk calon hakim pada lingkungan peradilan militer,” ungkapnya.

Selain itu dipaparkan mengenai masa kerja untuk hakim agung menjabat hakim agung paling lama 15 tahun ditambah perpanjangan selama 5 tahun. Tetapi dengan syarat perpanjangan sehat jasmani dan rohani, berintegritas tinggi dan berkinerja baik,” terang Hakim Agung Yanto. Sedangkan usia pensiun hakim tinggi diatur maksimal 70 tahun dan hakim tingkat pertama maksimal 67 tahun. Materi muatan penting lainnya dalam Diskusi RUU Jabatan Hakim tersebut meliputi anggaran terkait jabatan hakim.

image host
image host

RUU Jabatan Hakim juga semakin menegaskan hak imunitas bagi hakim. Dalam RUU Jabatan Hakim 2025, hakim dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya hanya dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan dan penahanan atas izin Ketua MA. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka telah melakukan tindak pidana yang diancam mati atau disangka telah melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara.

Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya