Senin, 11 Agustus 2025. Pengadilan Agama Pamekasan menggelar sidang di luar gedung di Kantor Kecamatan Pasean. Pelaksanaan sidang di luar gedung hari ini merupakan pelaksanaan sidang pada Minggu kedua sesuai jadwal yang telah direncanakan. Ada 8 perkara yang disidangkan pada sidang di luar gedung di Kantor Kecamatan Pasean kali ini.

Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Nomor: 1346/KPA.W13-A29/ST.KP7.1/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 Majelis hakim yang memimpin persidangan pada Kecamatan Pasean diketuai oleh Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., dengan hakim anggota Bapak Ahmad Farih, S.H.I., M.H., dan Bapak Choirul Isnan, S.H.. Selanjutnya Majelis hakim didampingi oleh Raden Ayu Fitrotin Nuzuliyah, S.Psi., S.H., sebagai Panitera Pengganti. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan pengambilan nomor antrian oleh para pihak berperkara.

Pelaksanaan sidang di luar gedung di Kecamatan Pasean berjalan dengan lancar dan telah menggelar 8 perkara Isbat Nikah. Sidang di luar gedung merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Tujuan dilakukannya di luar gedung adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Pamekasan.

Pelaksanaan sidang di luar gedung sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pada tahun 2025 Pengadilan Agama Pamekasan bekerja sama dengan Kecamatan Pasean dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung. Dengan adanya Sidang di Luar Gedung membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.