img-logo img-logo
Hakim PA Sumenep Edukasi Mahasiswa STAIM Terkait Alat Bukti dalam Hukum
Hakim PA Sumenep Edukasi Mahasiswa STAIM Terkait Alat Bukti dalam Hukum
Tanggal Rilis Berita : 07 Agustus 2025, Pukul 15:11 WIB, Telah dilihat 11 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sumenep

Kamis, 07 Agustus 2025, Pengadilan Agama Sumenep kembali menerima kunjungan mahasiswa dan mahasiswi STAIM dalam program edukatif. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan dan menghadirkan narasumber Achmad Kadarisman, S.HI., M.H., hakim Pengadilan Agama Sumenep. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan materi penting seputar alat bukti dalam hukum acara.

Achmad Kadarisman menjelaskan bahwa terdapat lima jenis alat bukti yang sah secara hukum. Kelima alat bukti tersebut adalah bukti tertulis (akta autentik), saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah. Ia menekankan bahwa pengakuan merupakan alat bukti terkuat, meskipun penggunaannya memiliki batasan tertentu.

PA Sumenep

Dalam penjelasannya, Achmad Kadarisman menerangkan bahwa pengakuan hanya dapat memenangkan pihak penggugat apabila dilakukan secara jelas oleh tergugat. Namun, dalam kasus perceraian, pengakuan tidak cukup kuat dan tetap memerlukan kehadiran saksi. Sementara itu, akta autentik seperti akta nikah dari KUA memiliki kekuatan hukum tinggi karena dibuat oleh pejabat berwenang sesuai undang-undang.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman praktis tentang pembuktian hukum di pengadilan kepada para mahasiswa. Para peserta tampak antusias dan aktif dalam sesi diskusi setelah pemaparan materi. “Pemahaman alat bukti adalah fondasi penting dalam menegakkan keadilan di persidangan,” ujar Achmad Kadarisman saat menutup sesi penyuluhan tersebut.