Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jum’at, (08/08/2025). Bimtek tersebut mengangkat tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata”. Hadir secara daring di ruang Media Center, Ketua – Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., beserta Para Hakim, dan Tenaga Teknis Pengadilan Agama Pamekasan. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.
Acara di mulai pada pukul 08.00 WIB dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian materi melalui slide presentasi oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI – YM Bapak Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.). Dalam kesempatan ini, YM Bapak Amran Suadi menyampaikan bahwa “Ada dua aspek pentingnya perlakuan khusus kepada kaum rentan ketika berhadapan dengan hukum yaitu karena kesulitan akses dan perlindungan hak”.”tanpa perlakuan khusus kaum rentan akan kesulitan memperoleh keadilan, dan dengan perlakuan khusus akan menjamin hak dan keadilan bagi kaum rentan”.Papar Beliau.

Selain itu, narasumber juga memaparkan tentang siapa saja yang termasuk kaum rentan. Beliau menjelaskan bahwa yang termasuk kaum rentan ada 6 enam golongan yaitu diantaranya Perempuan, Orang Lanjut Usia, Anak-anak, Fakir miskin, Wanita Hamil dan Penyandang Cacat. Nara sumber juga memaparkan Hukum perlindungan Hak Perempuan pasca perceraian dan beberapa contoh sikap seorang Hakim dalam menghadapi Hadhanah dan perwalian anak dan juga Harta Bersama.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh modurator Bapak Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si. (Hakim Yustisial Ditjen Badilag MARI). Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Dirjen Badilag juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR), yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Diharapkan dengan bimbingan teknis ini menambah ilmu dan wawasan kepada seluruh Hakim dan tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam rangka mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum di Lingkungan Peradilan Agama. (ril)