img-logo img-logo
Optimalisasi Akses Layanan Hukum: PA Kab. Malang Adakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Kalipare
Optimalisasi Akses Layanan Hukum: PA Kab. Malang Adakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Kalipare
Tanggal Rilis Berita : 11 Agustus 2025, Pukul 14:43 WIB, Telah dilihat 35 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 11 Agustus 2025. Dalam rangka meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar sidang di luar gedung pengadilan yang berlokasi di Kecamatan Kalipare. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pelayanan berbasis reformasi birokrasi yang menekankan kemudahan, keterjangkauan, dan transparansi. Melalui kegiatan ini, masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor PA Kab. Malang dapat menyelesaikan perkara dengan lebih efisien. Langkah ini juga mencerminkan komitmen PA Kab. Malang dalam memperluas jangkauan pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan.

image host

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan meliputi berbagai jenis perkara, seperti perceraian dan dispensasi kawin. Proses sidang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas aparat peradilan. Lokasi persidangan di Kalipare dipilih karena tingginya jumlah perkara dari wilayah tersebut. Dengan adanya sidang keliling, beban waktu dan biaya yang biasanya dikeluarkan oleh para pihak dapat diminimalkan.

Hakim PA Kab. Malang - Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan wujud nyata komitmen PA Kab. Malang dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, keadilan tidak boleh terhalang oleh jarak atau keterbatasan akses. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan hukum dapat dirasakan secara merata, tanpa memandang lokasi domisili para pencari keadilan,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa kegiatan seperti ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara aparat peradilan dan masyarakat.

 

image host

Melalui sidang di luar gedung ini, PA Kab, Malang berharap dapat terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Program ini sekaligus menjadi implementasi prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan sinergi antara aparat pengadilan dan masyarakat, diharapkan tercipta pelayanan hukum yang lebih humanis dan responsif. Untuk kedepannya, diharapkan kegiatan serupa akan dapat dilakukan di wilayah Kabupaten Malang lainnya.