Senin, 11 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya kembali menggelar kegiatan Kopi Giras (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) pukul 13.30 WIB. Acara ini dihadiri oleh Hakim Tinggi, Panitera Pengganti PTA Surabaya, Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, Panitera, serta Sekretaris Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Pengadilan Agama Tulungagung mengikuti kegiatan ini secara daring dari Media Center. Kegiatan kali ini menghadirkan Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Surabaya, sebagai pemateri dengan topik “Optimalisasi Penanganan Pengaduan oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.”
Dalam paparannya, Dra. Muhayah menjelaskan klasifikasi pengaduan yang sering diterima, meliputi pelanggaran hukum acara, pelanggaran KEPPH, penundaan eksekusi, dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa, respon layanan informasi, serta keberatan terhadap majelis hakim. Berdasarkan data, pada tahun 2024 terdapat 24 pengaduan yang diterima, 21 di antaranya telah selesai ditangani dan 3 masih dalam proses. Selama tahun yang sama, Badan Pengawasan (Bawas) menjatuhkan 206 hukuman disiplin, terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pada prinsipnya semua penanganan pengaduan merupakan kewenangan Bawas. Namun, sesuai Pasal 5 ayat (2) PERMA No. 9 Tahun 2016, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Pengadilan Tingkat Banding. Terdapat pengecualian, antara lain jika terlapor pindah tugas di luar wilayah peristiwa, pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian publik, atau penanganan pengaduan dinilai berlarut-larut, sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) PERMA No. 9 Tahun 2016.
Wakil Ketua PTA Surabaya juga menekankan pentingnya registrasi pengaduan secara tepat melalui Aplikasi SIWAS. Semua pengaduan yang masuk di meja pengaduan Pengadilan Tingkat Pertama wajib diinput menggunakan username meja pengaduan. Inovasi dalam penanganan pengaduan pun harus terintegrasi dengan SIWAS. Selain itu, dibahas pula pedoman penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai Pasal 35 PERMA No. 9 Tahun 2016 yang memuat pendahuluan, hasil pemeriksaan, kesimpulan, ketentuan yang dilanggar, dan rekomendasi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aparatur peradilan agama di Jawa Timur, termasuk PA Tulungagung, semakin memahami mekanisme dan standar penanganan pengaduan yang efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, integritas lembaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap peradilan agama.