img-logo img-logo
Demi Tingkatkan Pengetahuan Mahasiswa PKL, Kasubag PTIP PA Lumajang Sampaikan Materi Prosedur Mediasi
Demi Tingkatkan Pengetahuan Mahasiswa PKL, Kasubag PTIP PA Lumajang Sampaikan Materi Prosedur Mediasi
Tanggal Rilis Berita : 20 Agustus 2025, Pukul 09:51 WIB, Telah dilihat 223 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang – Pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025, Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) sekaligus mediator internal Pengadilan Agama Lumajang, Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn., menyampaikan materi tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center PA Lumajang pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq, Jember (UIN KHAS). Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa terkait proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di lingkungan peradilan agama.

image host

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa PKL UIN KHAS mendapatkan wawasan baru serta pemahaman yang lebih konkret mengenai prosedur mediasi di pengadilan. Pengadilan Agama Lumajang berkomitmen untuk terus mendukung pendidikan praktis bagi mahasiswa melalui kegiatan edukatif semacam ini. Dengan bekal pengetahuan tersebut, mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasikan ilmunya di dunia kerja maupun studi lanjutan.

image host

Dalam pemaparannya, Bapak Rozy menjelaskan secara sistematis tahapan-tahapan mediasi yang dilalui di pengadilan, mulai dari penunjukan mediator hingga laporan hasil mediasi berupa akta perdamaian atau keterangan tidak berhasil. Beliau juga menekankan pentingnya mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat damai dan mengedepankan musyawarah. Selain itu, dijelaskan pula peran hakim dan pihak-pihak yang terlibat selama proses mediasi berlangsung.

image host

Mahasiswa terlihat antusias dan aktif mengikuti sesi materi yang berlangsung. Kasubag PTIP PA Lumajang tersebut juga menyinggung terkait dinamika mediasi di lapangan. “Kami berharap pengalaman ini dapat menambah wawasan praktis mahasiswa tentang bagaimana penyelesaian sengketa dilakukan secara damai melalui mediasi di pengadilan,” pungkasnya.