Pengadilan Agama Kota Malang kembali menggelar Sidang di luar Gedung ketiga kali di tahun 2025 pada Jumat, 22 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan hukum yang mendekatkan keadilan kepada Masyarakat yang bertujuan untuk mempermudah akses warga masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Sidang keliling kali ini diadakan di Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan melibatkan para hakim, panitera, dan staf Pengadilan Agama Kota Malang.

Acara pembukaan sidang keliling dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., serta dihadiri sejumlah pejabat terkait dari Kecamatan Bumiaji Kota Batu selaku tempat pelaksanaan. Salah satu tujuan dari sidang keliling ini adalah untuk mengurangi jarak dan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini, diketuai oleh Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E. sebagai Hakim Ketua, Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes. dan Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H. sebagai Hakim Anggota serta Ibu Hamsia Mitan, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti. Turut hadir ialah pihak-pihak yang berperkara. Sidang di Kecamatan Bumiaji ini terdapat 37 perkara dengan klasifikasi perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak. Dari 37 perkara tersebut, sebanyak 21 perkara putus dan 16 perkara lainnya ditunda pada persidangan selanjutnya.

Selanjutnya Pengadilan Agama Kota Malang akan menggelar sidang di luar gedung pada bulan berikutnya. Dengan mengusung prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan, sidang di luar gedung ini merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Kota Malang dalam meningkatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pinggiran. “Sidang keliling ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk komitmen kami untuk mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan, kami ingin memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh siapa pun, di mana pun mereka berada.”ujar Bapak Ibrahim. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar dan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
