img-logo img-logo
Dukungan PA Kota Kediri untuk Prestasi PA Blitar dalam Raih Rekor MURI
Dukungan PA Kota Kediri untuk Prestasi PA Blitar dalam Raih Rekor MURI
Tanggal Rilis Berita : 18 September 2025, Pukul 09:30 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Pengadilan Agama Kota Kediri turut berbangga atas capaian gemilang yang diraih Pengadilan Agama Blitar. Lembaga tersebut berhasil memperoleh penghargaan Rekor MURI sebagai “Pengadilan Tingkat Pertama yang Memprakarsai Prosedur Berperkara dari Pendaftaran Hingga Penyerahan Produk Pengadilan Menggunakan Huruf Braille.” Prestasi ini menjadi bukti nyata hadirnya inovasi pelayanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas netra. Pencapaian tersebut sekaligus menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran peradilan agama di Indonesia.

May be an image of 7 people, dais and text

Acara penyerahan penghargaan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025 di Gedung Kusumawicitra, Blitar. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan dari MURI. Turut hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Surabaya sebagai bentuk dukungan atas prestasi tersebut. Suasana berlangsung khidmat sekaligus penuh kebanggaan bagi seluruh tamu undangan.

Pengadilan Agama Kota Kediri hadir langsung dalam acara tersebut untuk memberikan apresiasi. Ketua PA Kota Kediri Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., hadir bersama Panitera Mashudi, S.Ag., M.H., serta Sekretaris Ricky Riyyanno, S.E., S.H., M.H. Kehadiran rombongan ini mempertegas komitmen kebersamaan dalam mendukung inovasi peradilan di Jawa Timur. Hal ini juga menjadi bukti nyata sinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

May be an image of 5 people and text

Dengan diraihnya Rekor MURI ini, Pengadilan Agama Blitar diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pengadilan lain di seluruh Indonesia. Inovasi layanan menggunakan huruf Braille membuka jalan bagi terwujudnya peradilan yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial. Capaian ini sekaligus menjadi kebanggaan bersama bagi seluruh jajaran peradilan agama. Ke depan, langkah ini diharapkan dapat direplikasi di berbagai wilayah untuk memperluas manfaatnya bagi masyarakat luas.