Hakim Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak M. Refi Malikul Adil, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Gelar Diskusi Perwujudan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan pada Rabu, 17 September 2025. Acara tersebut diadakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) dan bertempat di Aula Bakesbangpol Kota Probolinggo. Selain PA Probolinggo, agenda tersebut turut dihadiri oleh Camat dan Lurah se-Kota Probolinggo, perwakilan kepegawaian dari lembaga / perusahaan swasta di Kota Probolinggo, serta Radar Bromo.

Diskusi Perwujudan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 16 hingga 17 September 2025, dengan mendatangkan beberapa narasumber dari UPTD PPA Kota Probolinggo, PLKB Kota Probolinggo, Polres Kota Probolinggo, dan PA Probolinggo. Dalam gelaran diskusi hari kedua, PA Probolinggo membahas mengenai bagaimana Perlindungan Hukum bagi Perempuan pasca perceraian. Di Probolinggo sendiri, kasus perceraian yang terjadi didominasi oleh cerai gugat dengan berbagai factor penyebab, antara lain pertengkaran terus menerus, ekonomi, KDRT, dan lain sebagainya.
Dalam sesi materi, Bapak M. Refi Malikul Adil, S.H., M.H., menuturkan bahwa ketika mengadili perkara perempuan dan anak, seorang Hakim harus menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya secara normatif, serta memperhatikan kepentingan perempuan dan anak yang menjadi korban persengketaan dalam lingkup keluarga. Oleh karena itu, Mahkamah Agung dalam penanganan perkara perempuan dan anak salah satunya berpedoman pada UU No. 23 Tahun 2004 dan UU No. 35 Tahun 2014 sebagai sumber hukum formil dan materiil di lingkungan Peradilan Agama, yang memuat beberapa ketentuan mengenai seperti nafkah iddah, hak asuh anak, penentuan harta bersama. Selain itu, Beliau menilai bahwa penanganan terpadu antar lembaga penegak hukum, serta adanya SEMA terkait pelaporan KDRT oleh Pengadilan Agama dalam kasus-kasus yang ditangani sangat penting agar korban KDRT mendapat perlindungan yang mudah dan tidak berbelit-belit.

Meskipun begitu, upaya tersebut tentu menemui berbagai kendala, salah satunya banyaknya pernikahan tak tercatat yang nantinya menimbulkan permasalahan dan menyulitkan perempuan dan anak dalam mendapatkan hak-haknya, serta rawan penyelundupan Hukum. Untuk itu, Perkawinan yang tidak tercatat dapat dimintakan itsbat nikah (penetapan kepastian sah atau tidaknya nikah) ke Pengadilan Agama untuk dapat dicatatkan dan mendapatkan akta nikah. Sebagai langkah pencegahan, Beliau menekankan beberapa hal, yakni jangan melakukan nikah di bawah tangan dengan janji apapun juga, jangan melakukan pernikahan di Usia Dini, serta segera melaporkan kepada Kepolisian manakala terjadi KDRT baik yang menimpa diri sendiri maupun orang lain. Tim Medsos