Lumajang – Selasa, 23 September 2025, Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan kegiatan pembekalan materi kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Institut Agama Islam Miftahul Ulum (IAIMU) Lumajang. Kegiatan ini menghadirkan Hakim PA Lumajang, Hirmawan Susilo, S.H., M.H., sebagai pemateri, bertempat di Ruang Media Center pada pukul 08.00 WIB. Materi yang disampaikan berfokus pada tata cara penyusunan surat gugatan dan permohonan dalam perkara perdata.

Dalam penjelasannya, Hirmawan Susilo, S.H., M.H., memaparkan perbedaan antara gugatan dan permohonan. Gugatan berkaitan dengan sengketa antara dua pihak, sedangkan permohonan tidak mengandung konflik hukum dan hanya diajukan oleh satu pihak. “Permohonan tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa, melainkan untuk meminta ketetapan hukum dari pengadilan atas suatu hal tertentu,” jelasnya.
Selanjutnya, Hakim PA Lumajang tersebut menerangkan struktur umum surat gugatan dan permohonan yang terdiri dari pembukaan, identitas para pihak, uraian kejadian (posita), permohonan (petitum), dan penutup. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan bahasa hukum yang jelas dan sistematis. Mahasiswa terlihat antusias dan aktif berdiskusi selama penyampaian materi berlangsung.

Di akhir kegiatan, Hirmawan Susilo, S.H., M.H., berharap para mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam praktik nyata. “Semoga materi ini bisa menjadi bekal berharga bagi kalian, baik selama PKL maupun setelah lulus nanti,” tuturnya. Kegiatan ini memberikan pengalaman langsung yang memperkaya wawasan mahasiswa di bidang hukum acara perdata.