img-logo img-logo
PT. Pos Indonesia Hadir di Bimtek PNBP, Tekankan Pentingnya MoU dengan Mahkamah Agung untuk Efektivitas Peradilan
PT. Pos Indonesia Hadir di Bimtek PNBP, Tekankan Pentingnya MoU dengan Mahkamah Agung untuk Efektivitas Peradilan
Tanggal Rilis Berita : 23 September 2025, Pukul 11:09 WIB, Telah dilihat 43 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pasuruan
Whats-App-Image-2025-09-23-at-08-34-58

Hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) PNBP memasuki sesi pertama dengan materi dari PT. Pos Indonesia. Acara ini berlangsung pada Selasa dan dihadiri oleh aparatur pengadilan agama dari berbagai daerah. Narasumber yang dihadirkan adalah Ida Bagus, perwakilan dari Kantor Pos Cabang Malang. Sesi ini membahas pentingnya kerjasama strategis antara pengadilan agama dan PT. Pos Indonesia.

Kerjasama tersebut telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung (MA) dan PT. Pos Indonesia. MoU ini ditindaklanjuti oleh pengadilan agama tingkat pertama bersama cabang PT. Pos di seluruh Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan kerjasama ini adalah PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur tentang pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan sidang melalui layanan pos.

Ida Bagus menjelaskan bahwa "Layanan utama PT. Pos dalam kerjasama ini adalah pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan sidang. Layanan tersebut diperuntukkan bagi para pihak berperkara yang tidak memiliki alamat elektronik". Dokumen yang dikirim meliputi salinan putusan (Salput), akta cerai (AC), jawaban, replik, dan dokumen lainnya. Semua dokumen dikirim menggunakan layanan surat tercatat agar aman dan memiliki jejak pengiriman yang dapat dipantau.

Selain layanan utama, PT. Pos juga menawarkan layanan tambahan yang mendukung administrasi perkara. Layanan tersebut mencakup pick up PNBP, layanan legalisasi (leges) dokumen berperkara, dan pengiriman wesel pos. Kehadiran layanan tambahan ini memberi kemudahan bagi pengadilan agama dalam mengatur proses peradilan. Hal ini sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan hukum bagi masyarakat.

Kerjasama dengan PT. Pos memberikan sejumlah manfaat bagi pengadilan agama. Pertama, administrasi perkara menjadi lebih terorganisir dan terpercaya. Kedua, penyampaian dokumen hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketiga, kerjasama ini mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Tidak hanya bagi pengadilan, kerjasama ini juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Para pihak berperkara mendapatkan jaminan penyampaian dokumen hukum tepat waktu dan aman. Hal ini sangat penting terutama bagi mereka yang belum terbiasa menggunakan sistem peradilan elektronik. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap keadilan semakin luas melalui sistem penyampaian dokumen yang andal dan terpercaya.(Stipen)