Sosialisasi Validasi Akta Cerai: Sinergi Pengadilan Agama dan Kemenag Nganjuk
Sosialisasi Validasi Akta Cerai: Sinergi Pengadilan Agama dan Kemenag Nganjuk
Tanggal Rilis Berita : 03 Oktober 2025, Pukul 11:02 WIB, Telah dilihat 1 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Pada hari Jum’at, 3 Oktober 2025, Pengadilan Agama Nganjuk melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk terkait validasi akta cerai yang wajib diketahui oleh seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan bertempat di aula rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketelitian para petugas KUA dalam memverifikasi keabsahan dokumen akta cerai yang diajukan oleh masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Nganjuk Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy. beserta jajaran seperti Panitera, Sekretaris, Kasubbag Kepegawaian, dan para pegawai Pengadilan Agama Nganjuk.

Whats-App-Image-2025-05-08-at-14-52-08-3

          Dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Dawud Maulana, S.Pd., serta seluruh Kepala KUA dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam sambutannya, Dawud Maulana menyampaikan pentingnya sinergi antara Kemenag dan Pengadilan Agama dalam memastikan keabsahan dokumen perceraian yang menjadi dasar pelayanan administrasi di KUA. Ia juga menekankan bahwa pemahaman yang seragam di seluruh KUA akan mencegah terjadinya kesalahan dalam pencatatan status pernikahan masyarakat. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan prosedur kerja antar lembaga.

Whats-App-Image-2025-05-08-at-14-52-08-1

          Dalam sesi pemaparan, perwakilan dari Pengadilan Agama Nganjuk menjelaskan secara rinci cara membedakan antara akta cerai asli dan palsu. Salah satu indikator utama yang harus diperhatikan adalah keberadaan barcode resmi dan nomor register yang dapat diverifikasi melalui sistem informasi Pengadilan Agama. Selain itu, akta cerai asli memiliki tanda tangan elektronik dan stempel resmi yang tidak mudah dipalsukan. Para peserta juga diberikan contoh dokumen untuk latihan identifikasi langsung, sehingga mereka dapat lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan dokumen di lapangan.

          Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber. Para Kepala KUA menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala untuk memperkuat koordinasi dan kompetensi aparatur. Ketua Pengadilan Agama Nganjuk menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dan menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung pelayanan publik yang akurat dan terpercaya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh KUA di Kabupaten Nganjuk dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ELZ)

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/