img-logo img-logo
PA SITUBONDO IKUTI SOSIALISASI PIPK TAHUN 2025
PA SITUBONDO IKUTI SOSIALISASI PIPK TAHUN 2025
Tanggal Rilis Berita : 09 Oktober 2025, Pukul 15:16 WIB, Telah dilihat 43 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Sosialisasi Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 pada Kamis, 09 Oktober 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Umum dan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Media Center. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Bapak Syafar dari Bagian Akuntansi dan IKN. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan tata kelola dan pelaporan keuangan di lingkungan peradilan.

WhatsApp Image 2025 10 09 at 13.59.52

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa PIPK merupakan proses yang dirancang, dilaksanakan, dan dipelihara oleh pimpinan serta seluruh pegawai pada setiap lembaga pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan telah disusun dengan pengendalian internal yang andal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan PIPK, menurut Bapak Syafar, juga merupakan bentuk tanggung jawab satuan kerja dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan negara. “Pelaporan yang baik tidak mungkin tercapai tanpa pengendalian internal yang efektif,” tegasnya. Penjelasan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara tim penerap dan tim penilai dalam setiap satuan kerja. Dengan demikian, seluruh proses keuangan dapat berjalan secara tertib dan terukur.

WhatsApp Image 2025 10 09 at 14.00.39

Selain itu, disampaikan pula dasar hukum pelaksanaan PIPK tahun 2025 yang mengacu pada beberapa regulasi penting. Di antaranya, Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 15416/SEK/KU.2/X/2025 tentang Penerapan dan Penilaian PIPK Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Narasumber menegaskan bahwa seluruh satuan kerja wajib melaksanakan penilaian sesuai dengan matrik risiko yang telah ditetapkan Mahkamah Agung. “Tidak diperkenankan ada perubahan pada matrik tersebut karena sudah bersifat baku,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, BUA Mahkamah Agung juga memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang telah menyampaikan laporan PIPK tahun 2024 tepat waktu. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan turut memberikan penghargaan atas konsistensi Mahkamah Agung dalam pelaksanaan pengendalian internal. Namun demikian, bagi satuan kerja yang belum melaksanakan PIPK tahun 2024, diimbau untuk segera menindaklanjuti penerapan dan penilaian tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Mahkamah Agung berharap seluruh satker mampu melaksanakan pengendalian internal secara konsisten dan berkelanjutan. Hal ini menjadi indikator penting dalam menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.