img-logo img-logo
PA Kota Malang dan Muslimat PCNU Jalin Kerja Sama Perkuat Ketahanan Keluarga
PA Kota Malang dan Muslimat PCNU Jalin Kerja Sama Perkuat Ketahanan Keluarga
Tanggal Rilis Berita : 13 Oktober 2025, Pukul 10:26 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama (PA) Kota Malang dan Muslimat PCNU Kota Malang. Kegiatan ini berlangsung di Kota Malang dan menjadi tindak lanjut dari MoU sebelumnya antara Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dan Muslimat PCNU Provinsi Jawa Timur. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkuat kerja sama dalam penguatan ketahanan keluarga serta pencegahan pernikahan di bawah umur.

1

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ibu Nyai Mutammimah Hasyim Muzadi, Ketua PA Kota Malang Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., dan Ibu Nyai Lathifah Shohib selaku Wakil Bupati Malang. Para tokoh tersebut menyampaikan dukungannya terhadap upaya bersama antara lembaga peradilan dan organisasi masyarakat dalam menghadapi permasalahan sosial keluarga. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

2

Dalam sambutannya, Ketua PA Kota Malang menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui kerja sama dengan Muslimat PCNU, diharapkan muncul program-program pembinaan keluarga yang efektif dan berkelanjutan. “Kerja sama ini juga akan difokuskan pada sosialisasi hukum pernikahan dan pemberdayaan perempuan,” ucap Ibu Nurul, sapaan akrab Ketua PA Kota Malang.

Melalui penandatanganan MoU ini, kedua pihak berkomitmen untuk mewujudkan keluarga yang kuat, berdaya, dan terlindungi dari praktik pernikahan usia dini. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan anak di wilayah Malang dan sekitarnya. Dengan adanya sinergi antara lembaga peradilan dan organisasi keagamaan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan sesuai ketentuan hukum.

3


 

4