img-logo img-logo
PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI TUNJANGAN KINERJA SECARA DARING
PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI TUNJANGAN KINERJA SECARA DARING
Tanggal Rilis Berita : 20 Oktober 2025, Pukul 14:48 WIB, Telah dilihat 47 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Operator Komdanas Pengadilan Agama Situbondo, Manja Yunita, mengikuti kegiatan sosialisasi pengajuan tunjangan kinerja bulan November 2025. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Biro Umum dan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB dan diikuti dari ruang kesekretariatan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis dalam proses input dan verifikasi data tunjangan kinerja (tukin). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Juwan Alfauz yang memberikan penjelasan mendetail terkait tata cara pengajuan tukin.

Gambar WhatsApp 2025 10 17 pukul 21.03.23 a916dc29

Pada kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan bahwa batas akhir verifikasi pengajuan tukin adalah hari Senin, 20 Oktober 2025. Semua operator diwajibkan untuk menyelesaikan input dan validasi data sebelum tanggal tersebut. Batas waktu ini bersifat final agar proses pembayaran tukin tidak mengalami keterlambatan. “Mohon jangan menunggu hari terakhir untuk input data, karena sistem bisa overload,” ujar narasumber mengingatkan peserta. Sosialisasi ini disambut antusias oleh para peserta karena berkaitan langsung dengan hak pegawai. Operator juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung selama sesi tanya jawab berlangsung.

Gambar WhatsApp 2025 10 17 pukul 21.03.23 1470b1df

Dalam penjelasannya, Juwan Alfauz menegaskan bahwa pegawai yang pensiun per 1 November 2025 tidak boleh diajukan tukin untuk bulan tersebut. Pegawai tersebut harus segera diinput dalam sistem Komdanas agar statusnya berubah dan tidak muncul dalam daftar penerima tukin. Hal ini untuk mencegah kelebihan pembayaran yang bisa berdampak administratif. “Jika tidak segera diinput, maka sistem tetap akan menganggap yang bersangkutan aktif,” jelas Juwan. Para operator diminta untuk benar-benar memperhatikan tanggal efektif perubahan status pegawai. Informasi ini penting demi tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan negara.

Sosialisasi juga menyoroti pegawai yang turun jabatan sebelum November agar kelebihan tukin dikembalikan ke rekening bendahara. Operator diminta segera melaporkan perubahan jabatan agar penyesuaian nominal tukin dapat segera dilakukan. Hal ini menjadi penting untuk menjaga akurasi data dan menghindari temuan dalam audit. Selain itu, pegawai yang meninggal dunia juga harus segera diubah statusnya dalam Komdanas dari “aktif” menjadi “meninggal”. “Data yang tidak diperbarui bisa mengakibatkan penerbitan tukin yang tidak sah,” kata narasumber. Operator diimbau untuk melakukan pembaruan data secara berkala.