img-logo img-logo
PANITERA MUDA HUKUM PA SITUBONDO IKUTI UJI PUBLIK RUU PENYESUAIAN PIDANA
PANITERA MUDA HUKUM PA SITUBONDO IKUTI UJI PUBLIK RUU PENYESUAIAN PIDANA
Tanggal Rilis Berita : 22 Oktober 2025, Pukul 11:04 WIB, Telah dilihat 49 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Selasa, 21 Oktober 2025, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Situbondo, H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui kanal YouTube resmi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Hendra Agus Junaidi mengikuti kegiatan tersebut dari ruang Kepaniteraan dengan penuh antusias. Acara ini merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif aparatur peradilan dalam memahami arah kebijakan hukum nasional.

WhatsApp Image 2025 10 22 at 10.49.05

Uji publik tersebut membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana (RUU Penyesuaian Pidana) yang dibentuk untuk melaksanakan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana diketahui, UU KUHP baru akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian sejumlah aturan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang dan peraturan daerah. Tujuan utamanya adalah menciptakan sinkronisasi dan keseragaman norma pidana di seluruh peraturan perundang-undangan.

WhatsApp Image 2025 10 22 at 10.49.43 1

Salah satu narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana. Beliau memaparkan secara komprehensif urgensi pembentukan RUU Penyesuaian Pidana. Dalam paparannya, Prof. Yanto menjelaskan bahwa RUU ini menjadi langkah strategis dalam menjembatani transisi dari KUHP lama menuju KUHP baru. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam proses penyusunan dan implementasi peraturan ini. “Penyesuaian pidana bukan hanya soal perubahan teks hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum,” tegasnya. Pemaparan tersebut disambut baik oleh seluruh peserta uji publik.

Materi yang disampaikan juga mencakup tujuan dan struktur RUU Penyesuaian Pidana. Dalam garis besar, RUU ini terdiri atas tiga bab, yakni: Bab I tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP, Bab II tentang Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan Bab III tentang Penyesuaian UU KUHP. Masing-masing bab dirancang untuk memastikan keselarasan antara norma pidana dan prinsip-prinsip hukum pidana nasional yang baru. Prof. Yanto menjelaskan bahwa penyusunan ini dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. “RUU ini adalah hasil pemetaan menyeluruh terhadap seluruh undang-undang yang mengandung ketentuan pidana,” tutur beliau. Penjelasan tersebut memberikan gambaran jelas mengenai cakupan luas dari proses penyesuaian hukum ini.