img-logo img-logo
PPK PA SITUBONDO IKUTI SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PBJ
PPK PA SITUBONDO IKUTI SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PBJ
Tanggal Rilis Berita : 28 Oktober 2025, Pukul 10:54 WIB, Telah dilihat 44 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Situbondo, Ahmad Muhammad Nuruzzaman Afifi, S.E., mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Senin, 27 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti dari ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan aparatur terhadap potensi korupsi dalam proses pengadaan. Acara tersebut menghadirkan narasumber Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, M.Si. Para peserta tampak serius mengikuti penjelasan yang disampaikan secara komprehensif.

WhatsApp Image 2025 10 27 at 14.50.26

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan berbagai bentuk penyalahgunaan anggaran dan risiko korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi penyalahgunaan anggaran umum, manipulasi dalam proses PBJ, serta ketidaksesuaian bukti pengeluaran dengan kondisi sebenarnya. Beliau juga menyoroti adanya potensi penyimpangan dalam kuitansi perjalanan dinas, transportasi, dan honor kegiatan. “Ketika transparansi dan akuntabilitas tidak dijaga, maka potensi pelanggaran bisa muncul di setiap tahap,” ujarnya. Narasumber menekankan bahwa pencegahan harus dimulai dari individu yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, setiap pejabat pengadaan diminta untuk memahami dan menghindari praktik yang berisiko tinggi terhadap tindak pidana korupsi.

WhatsApp Image 2025 10 27 at 14.47.51

Materi sosialisasi juga membahas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang menunjukkan tingkat kerentanan terhadap praktik korupsi masih cukup tinggi. Berdasarkan data, banyak instansi pemerintah masih berada dalam kategori “Rentan” dan “Waspada” terhadap risiko korupsi. Hal ini menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan. “Kita perlu membangun budaya antikorupsi melalui penguatan sistem dan peningkatan kesadaran integritas,” ujar Roni. Beliau mengajak seluruh satuan kerja agar tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga menjunjung nilai kejujuran dan tanggung jawab. Paparan ini menjadi pengingat penting bagi setiap peserta untuk terus menjaga integritas dalam bekerja.

Selain membahas potensi risiko internal, narasumber juga menyoroti praktik korupsi dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Menurutnya, beberapa modus yang sering muncul antara lain pengaturan pemenang lelang, hubungan kedekatan antara penyedia dan pejabat, serta gratifikasi dalam bentuk uang atau fasilitas. “Proses pengadaan harus dilakukan secara objektif dan kompetitif tanpa adanya intervensi atau kepentingan pribadi,” tegasnya. Beliau menambahkan bahwa kualitas barang dan jasa sering kali tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digunakan karena lemahnya pengawasan. Hal inilah yang menyebabkan hasil pengadaan tidak memberikan manfaat maksimal bagi instansi. Oleh karena itu, setiap pejabat diharapkan memperkuat pengendalian internal dan memperhatikan prinsip efisiensi serta efektivitas.