img-logo img-logo
Perkuat Pengetahuan Praktik Peradilan, Mahasiswa STIH dan UNIFA Dalami Kejurusitaan di PA Lumajang
Perkuat Pengetahuan Praktik Peradilan, Mahasiswa STIH dan UNIFA Dalami Kejurusitaan di PA Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 28 Oktober 2025, Pukul 14:32 WIB, Telah dilihat 117 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Perkuat Pengetahuan Praktik Peradilan, Mahasiswa STIH dan UNIFA Dalami Kejurusitaan di PA Lumajang

Lumajang – Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang dan Universitas Al Falah Assuniyah (UNIFA) Kencong Jember mendapatkan pembekalan langsung dari Panitera Pengadilan Agama Lumajang. Pemberian materi dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB sampai selesai di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lumajang. Kegiatan ini menjadi bagian dari peningkatan wawasan praktik peradilan bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan program PKL.

WhatsApp Image 2025 10 28 at 08.21.56

Dalam kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai kejurusitaan serta permasalahan sita dan eksekusi. Beliau menjelaskan peranan penting jurusita dalam mendukung kelancaran proses persidangan. Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai tugas-tugas jurusita, termasuk pemanggilan pihak berperkara, pelaksanaan penyitaan, serta prosedur eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Materi turut memaparkan tata cara pemanggilan yang wajib dilakukan secara resmi dan patut kepada para pihak sebelum persidangan digelar. Bapak Khadimul Huda juga menerangkan berbagai jenis sita yang dikenal dalam hukum acara, seperti sita jaminan, sita harta bersama, hingga sita eksekusi. Penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan penyitaan dan penyusunan berita acara turut menjadi perhatian penting dalam pembekalan ini.

WhatsApp Image 2025 10 28 at 08.21.55 1

Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa kejurusitaan merupakan unsur vital dalam proses persidangan di pengadilan. “Kami berharap pembekalan ini dapat memberikan pemahaman konkret mengenai tugas jurusita, sehingga mahasiswa mampu melihat langsung pelaksanaan hukum di lapangan,” ujar Bapak Khadimul Huda. Mahasiswa terlihat antusias dalam menyimak dan berdiskusi, terutama terkait kasus-kasus yang sering terjadi mengenai sita dan eksekusi.