Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas penyelesaian perkara, Pengadilan Agama (PA) Lumajang mengadakan Rapat Terbatas pada Senin, 27 Oktober 2025. Rapat evaluasi mengenai peningkatan kinerja penyelesaian perkara ini dilaksanakan di Ruang Kerja Ketua PA Lumajang. Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai dengan lancar.

Evaluasi kali ini membahas tentang peningkatan kinerja penyelesaian perkara serta diskusi hukum. Bapak Ketua Dr. Drs. H.Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H., memimpin agenda siang itu, didampingi oleh Wakil Ketua Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., dan Panitera H. Khadimul Huda, S.H., M.H., serta dihadiri oleh seluruh hakim PA Lumajang. Rapat Terbatas ini memiliki dua poin penting yang dibahas, yakni peningkatan kinerja penyelesaian perkara serta diskusi hukum.
Wakil Ketua dalam paparannya menghimbau akan pentingnya ketepatan dan keakuratan dalam kinerja penyelesaian perkara. Peningkatan mutu putusan dapat dicapai melalui beberapa hal, seperti ketepatan pemeriksaan, penerapan dasar hukum yang sesuai, serta ketelitian dalam pengetikan. Berita Acara Sidang (BAS) yang dibuat oleh Panitera di bawah arahan Majelis Hakim juga harus diperhatikan ketepatannya sebagai bagian tak terpisahkan dari putusan hakim. “Ketelitian, ketepatan dan kecepatan merupakan aspek-aspek yang harus dipenuhi. Karena dalam menangani perkara, kita nyaris tidak boleh melakukan kesalahan,” tegasnya.

Memasuki agenda selanjutnya, peserta rapat berpartisipasi aktif dalam diskusi mengenai isu hukum, terutama mengenai kasus yang sering ditemui dalam persidangan. Hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, dan permasalahan menjadi semakin kompleks, sehingga diskusi ini penting dilakukan sebagai wadah untuk bertukar pikiran dan mencari solusi. Diharapkan dengan peningkatan kualitas dan koordinasi yang baik dapat meningkatkan kinerja triwulan terakhir sebagai penutup tahun ini.