img-logo img-logo
ASN PA SITUBONDO IKUTI SEMINAR FILOSOFI HUKUM SIBER
ASN PA SITUBONDO IKUTI SEMINAR FILOSOFI HUKUM SIBER
Tanggal Rilis Berita : 29 Oktober 2025, Pukul 15:11 WIB, Telah dilihat 40 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Selasa, 28 Oktober 2025, Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Mizanul Khukama, S.H., mengikuti Seminar Hukum Siber Dalam Transformasi Digital: Perlindungan, Kebebasan, dan Kepastian Hukum secara daring di ruang kepaniteraan. Seminar ini dipandu oleh narasumber Masitoh Indriani, S.H., LL.M., yang mengupas filosofi hukum dari perspektif faktor ekspresif dan instrumental. Dalam sesi tersebut, dijelaskan bahwa hukum bukan hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai cerminan pandangan hidup, nilai budaya, dan keadilan masyarakat. Acara ini membuka wawasan tentang bagaimana hukum siber harus adaptif dengan kemajuan teknologi demi menciptakan kepastian hukum. Diskusi berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari peserta ASN.

WhatsApp Image 2025 10 28 at 11.21.28

Faktor ekspresif hukum yang mengungkapkan pandangan hidup, nilai budaya, dan keadilan sangat relevan bagi ASN yang diharapkan mampu menjadi cermin nilai-nilai tersebut dalam pekerjaan sehari-hari. Masitoh menjelaskan bahwa ASN harus memahami hukum sebagai bagian dari budaya kerja yang menuntut keadilan dan integritas. Dengan transformasi digital yang kian masif, ASN diharapkan mampu menyelaraskan tugasnya dengan nilai-nilai hukum tersebut. "ASN tidak hanya menjalankan perintah hukum, tetapi juga harus menjadi teladan dalam menjunjung nilai keadilan dan etika," ujar Masitoh. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi ASN untuk berperan aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan. Seminar mendorong ASN untuk lebih memahami filosofi hukum dalam konteks digital.

WhatsApp Image 2025 10 28 at 11.16.35

Faktor instrumental sebagai sarana untuk menjaga ketertiban, stabilitas, dan memprediksi perubahan sosial, menjadi penekanan besar dalam seminar. Menurut narasumber, hukum adalah alat atau "tools" yang dapat mendorong, menganalisis, dan mengarahkan perubahan masyarakat. ASN sebagai aparat negara harus mampu menggunakan hukum ini secara proporsional dalam era transformasi digital. Mizanul menambahkan, "Peran ASN sangat vital dalam menjaga prediktabilitas sosial agar transformasi digital berjalan lancar tanpa konflik hukum." Seminar ini membekali ASN dengan pemahaman bahwa hukum adalah instrumen perubahan sekaligus pengendali yang menjaga keseimbangan masyarakat. Transformasi digital menuntut ASN lebih adaptif dan inovatif dalam menerapkan hukum.

Diskusi mendalam tentang perlindungan dan kebebasan di dunia siber juga menjadi fokus utama seminar. Narasumber menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi yang harus diatur dengan baik oleh hukum. ASN yang berada di garda terdepan pelayanan publik perlu memahami batasan dan kewajiban ini secara jelas. Masitoh berkata, “ASN harus menjadi pionir dalam menjaga etika digital sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dalam dunia maya.” Pendekatan hukum yang seimbang akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Seminar ini memperkuat posisi ASN sebagai pengawal hukum yang mampu menyeimbangkan kebebasan dan aturan.