Lumajang - Panitera Pengadilan Agama (PA) Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., bersama Sekretaris PA Lumajang, Bapak Abdul Kodir, S.Ag., M.M., melakukan kunjungan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lumajang pada Rabu, 5 November 2025 pukul 11.00 WIB. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial P3A beserta Sekretaris Dinas di ruang kerja mereka. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan produktif, membahas langkah-langkah strategis terkait kerja sama antara keduanya. Fokus utama koordinasi tersebut adalah membangun Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Dinas Sosial P3A dalam rangka pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lumajang. Melalui koordinasi ini, diharapkan upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan terukur.

Dalam diskusi tersebut, Panitera PA Lumajang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar kebijakan pencegahan perkawinan anak dapat berjalan efektif. Beliau juga menjelaskan kebijakan bahwa setiap perkara dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Lumajang wajib dilengkapi rekomendasi dari Dinas Sosial P3A dan sampai saat ini sudah berjalan dengan efektif. “Langkah ini sangat membantu kami dalam memberikan pertimbangan hukum yang lebih matang, karena sudah ada hasil asesmen sosial dari pihak dinas,” tutur Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menunjukkan sinergi konkret antara lembaga peradilan dan instansi sosial. Penerapan mekanisme rekomendasi ini telah berjalan dengan efektif selama beberapa waktu terakhir.

Sekretaris Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini telah berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Lumajang. “Kami melihat adanya penurunan angka permohonan pengajuan perkara Dispensasi Kawin. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh untuk menunda perkawinan usia anak,” ungkap Sekretaris Dinas dengan optimis. Beliau juga menambahkan bahwa pihak dinas terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bersama PA Lumajang agar dampaknya semakin luas. Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama ini perlu terus diperkuat agar hasil yang dicapai dapat semakin optimal.

Menutup pertemuan, Kepala Dinas Sosial P3A menegaskan komitmen bersama untuk lebih menekankan upaya penurunan angka perkawinan anak pada tahun 2026 mendatang. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Lumajang yang telah proaktif menjalin komunikasi dan sinergi dalam upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan. Panitera PA Lumajang juga menyampaikan harapan agar sinergi ini tidak berhenti pada koordinasi, tetapi ditindaklanjuti dalam bentuk MoU formal dan program nyata di lapangan. “Kami siap bersinergi lebih erat lagi dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk menekan angka perkawinan anak,” ujarnya menegaskan.