img-logo img-logo
Perkuat Integritas Pelayanan Hukum, PA Lumajang Laksanakan Monitoring Evaluasi Bersama Posbakum guna Siapkan Langkah Strategis Hadapi Target Jelang Tahun 2026
Perkuat Integritas Pelayanan Hukum, PA Lumajang Laksanakan Monitoring Evaluasi Bersama Posbakum guna Siapkan Langkah Strategis Hadapi Target Jelang Tahun 2026
Tanggal Rilis Berita : 11 November 2025, Pukul 08:22 WIB, Telah dilihat 124 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang – Senin, 10 November 2025, PA Lumajang melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bersama pihak dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di minggu kedua bulan November. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Lumajang, Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES, bersama Panitera PA Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., dan Sekretaris PA Lumajang, Abdul Kodir, S.Ag., M.M.. Monitoring yang bertempat di Ruang Wakil Ketua PA Lumajang ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat terus meningkat dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

image host

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah poin penting yang berkaitan dengan peningkatan akurasi dan efektivitas pelayanan. Salah satunya adalah upaya menghindari kesalahan identitas, alamat, serta data lain yang nantinya berkaitan dengan kebenaran Elektronik Akta Cerai (E-AC). Termasuk juga kejelasan alasan perceraian yang harus sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2022.

image host

Panitera PA Lumajang, menekankan pentingnya penyelesaian perkara menjelang akhir tahun dengan capaian minimal 90%. Ia juga mengingatkan agar perkara ghoib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Panitera Muda untuk menghindari kesalahan dalam proses administrasi dan hukum. “Kami berharap seluruh jajaran dapat bekerja lebih teliti dan berkoordinasi dengan baik demi menjaga kredibilitas lembaga,” ujarnya.

image host

Menjelang tahun 2026, PA Lumajang menargetkan penerapan e-Court harus mencapai 100% agar seluruh proses perkara lebih cepat dan transparan. Selain itu, ditegaskan bahwa proses pisah harus berlangsung selama enam bulan, kecuali terdapat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena dianggap sebagai kondisi berbahaya  yang memerlukan perlindungan hukum segera bagi korban. Kegiatan monev ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas di lingkungan PA Lumajang.